Example floating
Example floating
Ekonomi & BisnisHeadline

Dugaan Kolusi Penjaringan Direktur PDAM Tirta Maleo Pohuwato

×

Dugaan Kolusi Penjaringan Direktur PDAM Tirta Maleo Pohuwato

Sebarkan artikel ini

Faktanews.comKabupaten Pohuwato. Kekhawatiran adanya dugaan titipan calon direktur PDAM Tirta Maleo dari Pejabat Daerah semakin memanas. Pasalnya proses seleksi Plt Direksi saat ini “sangat sarat titipan” agar seorang calon tertentu lolos, meski dianggap tidak memenuhi kriteria.

Tudingan ini mengejutkan karena seleksi direktur perusahaan daerah semestinya dilakukan secara terbuka dan profesional serta bebas dari campur tangan politik dan titipan pihak manapun.

Dimana setiap proses seleksi jabatan publik tidak boleh menyisakan ruang untuk nepotisme, kolusi, atau favoritisme semua peserta harus dinilai secara objektif berdasarkan kapabilitas dan kompetensi

Kepada Fakta News, salah satu narasumber internal PDAM Pohuwato yang namanya enggan disebutkan menjelaskan bahwa sosok Plt Direktur yang kurang memahami manajerial.

“Dia tidak pernah memimpin rapat internal, sulit menyampaikan gagasan di depan umum, dan tidak tampak menguasai administrasi PDAM,” ujarnya.

Kritik ini sejalan dengan sorotan publik bahwa kinerja PDAM Tirta Maleo jauh dari harapan. Dimana pasokan air bersih kian berkurang dan manajemen belum menerapkan kebijakan konkret untuk perbaikan. Kondisi pelayanan yang menurun tersebut semakin menambah keraguan publik terhadap kemampuan calon direktur ini.

Tudingan kelalaian manajemen juga muncul saat pertemuan direktur PDAM se-Sulawesi di Manado. Dalam forum tersebut, Plt Direktur diduga terbuka mengungkap kelemahan internal PDAM Tirta Maleo.

” Alih-alih menampilkan kepemimpinan yang solid, yang bersangkutan justru secara gamblang menyebut banyak persoalan yang belum teratasi dan herannya meminta solusi di PDAM Manado.” Jelasnya

Sikap ini dikhawatirkan menurunkan citra PDAM dan meningkatkan keraguan bahwa pengangkatan direksi dilakukan untuk memenuhi kepentingan selain organisasi.

Persoalan lain yang mengemuka adalah aspek administratif usia calon. Regulasi seleksi direksi PDAM (berdasarkan PP 54/2017) menetapkan batas usia minimal 35 dan maksimal 55 tahun bagi calon saat diangkat untuk pertama kali.

“Namun, Cadir yang bersangkutan telah melewati batas usia tersebut sekitar 4 bulan. Seharusnya calon yang melebihi usia administrasi tidak lolos verifikasi awal. Jika peraturan tersebut diterapkan ketat, sang calon Direktur semestinya tidak dapat ikut seleksi. Kenyataan bahwa yang bersangkutan tetap dinyatakan lolos ini menambah kecurigaan bahwa pansel seleksi tidak konsisten menerapkan persyaratan resmi.” Tegasnya

Dugaan kolusi ini pada akhirnya mengarah kepada kinerja Panitia Seleksi. Sehingga Pansel diminta untuk memberikan penjelasan kenapa calon yang diduga tidak memenuhi syarat tetap bisa maju.

“Padahal panitia seleksi diwajibkan menjaga integritas proses. peserta seleksi harus dinilai semata-mata atas dedikasi, komitmen, dan kompetensinya untuk jabatan yang dituju, Pejabat Daerah penentu rekrutmen tidak boleh menjejali proses dengan titipan, mengingat jabatan direktur PDAM adalah posisi strategis yang berdampak langsung pada layanan publik.” Tukasnya. (Bersambung)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Akses berita Faktanews.com dengan cepat di WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029Vae1Mtp5q08VoGyN1a2S. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.Example 300x300
Example 120x600