Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
HeadlineHukum & Kriminal

BPK Temukan Kesalahan Penganggaran Rp2,8 Miliar di Bolaang Mongondow, Kejati Sulut Diminta Usut Dugaan Kerugian Negara

×

BPK Temukan Kesalahan Penganggaran Rp2,8 Miliar di Bolaang Mongondow, Kejati Sulut Diminta Usut Dugaan Kerugian Negara

Sebarkan artikel ini
Foto ; Istimewa

Faktanews.comBolmong. Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) Perwakilan Sulawesi Utara menemukan adanya kesalahan klasifikasi penganggaran dalam Belanja Barang dan Jasa serta Belanja Modal di Kabupaten Bolaang Mongondow pada Tahun Anggaran (TA) 2022. Nilai kesalahan tersebut mencapai Rp2.827.965.585,00, yang dinilai berpotensi menimbulkan kerugian negara.

Dalam Laporan Hasil Pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) TA 2022, BPK mengungkapkan bahwa penganggaran yang tidak sesuai dengan substansi belanja terjadi di sejumlah perangkat daerah, termasuk Dinas Pendidikan, Dinas Kesehatan, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), Dinas Perpustakaan dan Kearsipan, serta RSUD Datoe Binangkang.

Detail Temuan BPK

Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow mencatat Belanja Barang dan Jasa sebesar Rp280.618.074.581,00 dengan realisasi Rp248.797.036.758,00 (88,66%). Sementara Belanja Modal dianggarkan sebesar Rp160.141.844.909,00 dengan realisasi Rp149.012.960.494,00 (93,05%).

Namun, berdasarkan uji petik atas dokumen anggaran dan realisasi, ditemukan beberapa pengeluaran yang tidak sesuai klasifikasi:

  1. Kesalahan Penganggaran Belanja Modal – Rp1.130.414.400,00
    Dinas Pendidikan: Belanja untuk diserahkan ke masyarakat sebesar Rp. 27.849.900,00, serta pembelian barang habis pakai Rp16.163.500,00.

Dinas PUPR: Pekerjaan pemeliharaan rutin senilai Rp1.086.401.000,00 yang tidak menambah masa manfaat aset.

Belanja tersebut dicatat sebagai Belanja Modal, padahal tidak menghasilkan aset tetap atau manfaat jangka panjang, dan seharusnya masuk dalam pos Belanja Barang dan Jasa.

  1. Kesalahan Penganggaran Belanja Barang dan Jasa – Rp1.697.551.185,00
    Dinas Pendidikan: Rp. 31.451.000,00

a. Dinas Kesehatan : Rp. 1.440.001.935,00

b. Dinas Perpustakaan : Rp. 8.158.500,00

c. RSUD Datoe Binangkang : Rp. 217.939.750,00

Pengeluaran untuk perencanaan, pengawasan, dan pembelian peralatan dicatat sebagai Belanja Barang dan Jasa, padahal memenuhi kriteria Belanja Modal karena menghasilkan aset dengan masa manfaat lebih dari 12 bulan. Kesalahan klasifikasi ini bertentangan dengan PP No. 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Pasal 59 dan Pasal 64) dan Permendagri No. 27 Tahun 2021 tentang Pedoman Penyusunan APBD 2022

BPK menilai kondisi ini menunjukkan kurangnya kecermatan dari para kepala perangkat daerah dalam penyusunan anggaran serta lemahnya verifikasi dari Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kabupaten Bolaang Mongondow.

Menanggapi hal tersebut, Rifki Labuang yang merupakan tokoh Pemuda Kabupaten Bolmong Induk mendesak untuk dilakukan penelusuran oleh Aparat Penegak Hukum Melihat potensi kerugian keuangan negara akibat kesalahan anggaran ini, sejumlah kalangan mendorong Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut atas temuan BPK tersebut.

“Kami menilai ini bukan sekadar kesalahan administratif, tetapi berpotensi mengarah pada penyimpangan anggaran negara. Sudah saatnya penegak hukum turun tangan,” ujar Rifki.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Akses berita Faktanews.com dengan cepat di WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029Vae1Mtp5q08VoGyN1a2S. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya. Example 300x300
Example 120x600