Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
Advertorial

Pemkot Gorontalo Bahas Solusi Retribusi dan Perbaikan Pasar Murni Bersama Pedagang

×

Pemkot Gorontalo Bahas Solusi Retribusi dan Perbaikan Pasar Murni Bersama Pedagang

Sebarkan artikel ini
Foto Istimewa

Faktanews.com, Gorontalo – Wali Kota Gorontalo, Adhan Dambea, menggelar pertemuan dengan para pedagang Pasar Murni di Aula Bele Li Yiladia, Rumah Dinas Wali Kota, pada Jumat (18/04/2025). Pertemuan tersebut difokuskan pada pembahasan kewajiban retribusi serta hak-hak pedagang dalam pengelolaan dan pemeliharaan pasar.

Dalam keterangannya, Adhan menekankan pentingnya keseimbangan antara hak dan kewajiban. Ia mengimbau para pedagang untuk taat membayar retribusi sebagai bentuk tanggung jawab bersama dalam membenahi kondisi Pasar Murni.

“Saya telah mengingatkan para pedagang agar tidak hanya menuntut hak, tetapi juga menunaikan kewajiban, terutama dalam hal retribusi. Itu penting demi keberlangsungan pengelolaan pasar,” ujar Adhan.

Wali Kota Gorontalo itu juga mengungkapkan bahwa Pasar Murni sempat direnovasi pada tahun 2012, namun bangunannya kini kembali mengalami penurunan kondisi akibat kurangnya perhatian pascarehabilitasi.

“Pasar ini dulu kita benahi, tapi karena tidak ada tindak lanjut, akhirnya rusak lagi. Insya Allah ke depan kita akan perbaiki,” jelasnya.

Adhan berjanji bahwa dalam waktu dekat, Dinas PUPR Kota Gorontalo akan melakukan pengecekan langsung terhadap kondisi fisik pasar. Ia juga membuka kemungkinan pemberian keringanan retribusi, sesuai dengan kewenangan kepala daerah.

“Soal keringanan retribusi, nanti kita pelajari. Kepala daerah punya wewenang untuk memberikan keringanan atau bahkan membebaskan retribusi, tergantung kondisi di lapangan,” tambahnya.

Dalam kesempatan yang sama, Kepala Badan Keuangan Kota Gorontalo, Nuryanto, menegaskan bahwa persoalan retribusi di Pasar Murni menjadi refleksi bagi seluruh wajib pajak dan wajib retribusi.

“Ini menjadi pelajaran penting agar seluruh wajib pajak dan retribusi mematuhi ketentuan sebagaimana diatur dalam Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak dan Retribusi Daerah,” tegas Nuryanto.

Pertemuan ini juga dihadiri oleh Wakil Wali Kota Gorontalo, Indra Gobel, serta sejumlah pejabat OPD di lingkungan Pemkot Gorontalo.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Akses berita Faktanews.com dengan cepat di WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029Vae1Mtp5q08VoGyN1a2S. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.Example 300x300
Example 120x600
Example 300x300