Faktanews.com – Pohuwato. Kasus dugaan korupsi Bantuan Sosial Tunai (BST) di Desa Bunto kembali menjadi perhatian publik. Skandal yang mencuat sejak tahun 2020 ini menyeret nama Kepala Desa Bunto, namun hingga kini belum menunjukkan kejelasan atau penyelesaian hukum yang pasti.
Padahal, dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, yang bersangkutan (Kades Bunto) telah mengakui bahwa dirinya menggunakan dana bantuan tersebut. Namun ironisnya, hingga saat ini sang kepala desa masih belum dikenai tindakan hukum apa pun.
Kasmat Toliango, salah satu warga Desa Bunto, menyayangkan situasi tersebut. Ia menegaskan bahwa di negara hukum seperti Indonesia, setiap warga negara seharusnya diperlakukan setara di mata hukum dan harus menerima sanksi atas tindakan yang merugikan negara.
“Kadesnya sendiri sudah mengakui menggunakan dana BST tapi kenapa dia tidak bisa di jerat, apa karna kades bunto kabal hukum?,” ujar Kasmat.
Tak hanya itu, Kasmat juga menuturkan bahwa dirinya bersama warga lainnya telah mengikuti seluruh rangkaian proses hukum, mulai dari penyelidikan di tingkat Polres hingga ke persidangan di pengadilan.
“Kronologisnya jelas kades tidak punya kewengan sebagai juru bayar tapi yang terjadi dia bertindak sebagai juru bayar, kemudian kades juga tidak punya kewenangan untuk menguasai dana tersebut dengan istilah di titipka. kalau kasus ini tidak ribut paling aman” saja dia menikmati bantuan rakyat coba bayangkan dari november 2020 sampai dengan 2021,” jelasnya.
Kasmat juga mempertanyakan sikap Kejaksaan Negeri Pohuwato yang dinilai pasif dalam menangani kasus ini. Sebagai lembaga yang seharusnya menjadi garda terdepan dalam pemberantasan korupsi, ia menilai kejaksaan terkesan diam dan seolah tidak memiliki keberanian untuk menuntaskan kasus korupsi di Pohuwato.
“Atau jangan-jangan kejaksaan negeri takut sama kades hingga tidak punya nyali melakukan penyidikan kembali padahal jaksanya sendiri sudah mendengar pengakuan kades di pengadilan bahwa dia menggunakan dana BST,” tukasnya.