Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
HeadlineHukum & Kriminal

Pemuda Pohuwato “Warning” Pihak Luar Intervensi Kasus LPTQ Pohuwato

×

Pemuda Pohuwato “Warning” Pihak Luar Intervensi Kasus LPTQ Pohuwato

Sebarkan artikel ini

faktanews.comPohuwato. Kasus dugaan korupsi dana Lembaga Pengembangan Tilawatil Qur’an (LPTQ) di Kabupaten Pohuwato yang saat ini ditangani oleh Kejaksaan Negeri Pohuwato menyoroti kembali permasalahan serius dalam pengelolaan dana publik.

Meskipun detail spesifik mengenai kasus ini belum banyak dipublikasikan, penting bagi kita untuk menekankan beberapa aspek kunci dalam penanganan kasus korupsi semacam ini.

Salah satu Tokoh Pemuda Pohuwato Riski Dama mengatakan bahwa transparansi dan akuntabilitas dalam proses penyelidikan dan penuntutan harus dijaga dengan ketat.

“Kami berhak mengetahui perkembangan kasus ini secara jelas untuk memastikan bahwa proses hukum berjalan sesuai dengan prinsip keadilan.” Tegas Riski

Riski pun memberikan “warning” kepada seluruh pihak agar tidak melakukan campur tangan atas kasus hibah dana keagamaan yang saat ini tengah ditelusuri oleh pihak Kejaksaan Negeri Pohuwato.

“Saya mendengar sekilas isu tentang adanya intervensi dari pihak luar untuk mengamankan perkara ini merupakan isu yang sangat serius. Intervensi semacam itu dapat merusak integritas proses hukum dan melemahkan kepercayaan publik terhadap lembaga penegak hukum. Oleh karena itu, penting bagi Kejaksaan Negeri Pohuwato untuk menunjukkan independensi dan ketegasan dalam menangani kasus ini, bebas dari pengaruh eksternal.” Tegas Riski

kasus-kasus korupsi yang melibatkan dana publik terlebih lagi persoalan keagamaan, seperti yang diduga terjadi dalam LPTQ Pohuwato, harus ditangani dengan prioritas tinggi. Penggelapan dana yang seharusnya digunakan untuk kepentingan masyarakat luas tidak hanya merugikan secara finansial tetapi juga mencederai kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah dan institusi terkait.

” Penting untuk mencermati bahwa kasus korupsi serupa pernah terjadi di daerah lain. Misalnya, di Kabupaten Pringsewu, dua pejabat LPTQ ditetapkan sebagai tersangka karena dugaan penyelewengan dana hibah melalui laporan fiktif dan mark-up anggaran, yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp584 juta.” Ungkap Riski seraya menambahkan

Kasus ini menunjukkan bahwa pengawasan terhadap pengelolaan dana hibah harus diperketat untuk mencegah praktik korupsi.

“Dalam konteks yang lebih luas, upaya pemberantasan korupsi memerlukan komitmen bersama dari semua elemen masyarakat, termasuk penegak hukum, pemerintah, dan masyarakat sipil. Hanya dengan kerja sama yang solid dan integritas yang tinggi, kita dapat menciptakan pemerintahan yang bersih dan bebas dari korupsi.” Tutup Riski

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Akses berita Faktanews.com dengan cepat di WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029Vae1Mtp5q08VoGyN1a2S. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.Example 300x300
Example 120x600