Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
Advertorial

Pemkot Gorontalo Intensifkan Penagihan Pajak Kendaraan, Warga Diminta Segera Tertib

×

Pemkot Gorontalo Intensifkan Penagihan Pajak Kendaraan, Warga Diminta Segera Tertib

Sebarkan artikel ini
Foto Ilustrasi (Doc. Faktanews)

Faktanews.com, Gorontalo – Pemerintah Kota Gorontalo semakin gencar menagih pajak kendaraan bermotor yang menunggak. Langkah ini dilakukan menyusul penerapan Opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (HKPD), yang resmi berlaku sejak 5 Januari 2025.

Untuk memastikan kebijakan ini berjalan efektif, Pemkot Gorontalo bersinergi dengan Pemerintah Provinsi Gorontalo, Satlantas Kota, serta Jasa Raharja melalui Samsat Kota Gorontalo. Fokus utama mereka adalah mendata ulang kendaraan yang pajaknya telah kedaluwarsa dan menagih piutang pajak yang masih tertunggak.

“Kami akan terus mendata dan menagih pajak kendaraan yang belum dibayarkan. Kami juga mengajak pemerintah kelurahan serta seluruh elemen masyarakat untuk berperan aktif dalam upaya ini,” ujar Kepala Badan Keuangan Kota Gorontalo, Nuryanto.

Imbauan bagi Pemilik Kendaraan: Taat Pajak untuk Kemajuan Daerah

Selain menekankan pentingnya pembayaran pajak tepat waktu, Pemkot Gorontalo juga mengimbau pemilik kendaraan berplat luar daerah agar segera mengurus balik nama. Hal ini bertujuan untuk menertibkan administrasi kendaraan sekaligus meningkatkan penerimaan pajak daerah.

“Jika pajak dikelola dengan baik, pembangunan dapat berjalan lebih optimal. Oleh karena itu, kami berharap masyarakat semakin sadar akan pentingnya kepatuhan pajak kendaraan bermotor,” tambah Nuryanto.

Pemerintah mengajak seluruh warga untuk taat membayar pajak, demi menciptakan lingkungan berkendara yang lebih aman serta mendorong pembangunan yang lebih baik bagi Gorontalo.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Akses berita Faktanews.com dengan cepat di WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029Vae1Mtp5q08VoGyN1a2S. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.Example 300x300
Example 120x600