Faktanews.com – Gorontalo. Badan Kehormatan (BK) DPRD Provinsi Gorontalo menggelar rapat perdana guna menindaklanjuti pemberitaan di media terkait dugaan gratifikasi oleh Anggota Legislatif (Aleg) dan pengadaan makan minum di DPRD.
Dalam rapat tersebut, Badan Kehormatan DPRD Provinsi Gorontalo memperoleh informasi bahwa sudah ada masyarakat yang mengajukan aduan tertulis terkait dugaan gratifikasi. Namun, hingga saat ini, BK belum menerima surat aduan tersebut secara resmi.
Menurut ketentuan yang berlaku dalam PP No.12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD Provinsi, Kabupaten, dan Kota, serta Peraturan DPRD Provinsi Gorontalo tentang Tata Tertib, laporan atau aduan harus disampaikan terlebih dahulu kepada Ketua DPRD.
” Selanjutnya, Ketua DPRD wajib meneruskan aduan tersebut kepada BK, Jika dalam waktu 7 hari Ketua DPRD tidak meneruskan surat aduan ke BK, maka BK berwenang menindaklanjuti laporan tersebut secara mandiri.” Jelas Umar Karim
Berdasarkan informasi dari Sekretariat DPRD, surat aduan terkait dugaan gratifikasi tersebut sudah masuk pada 10 Maret 2025. Dengan demikian, BK akan tetap menunggu terusan surat dari Ketua DPRD sebelum mengambil langkah lebih lanjut.
“Kami berharap dalam waktu dekat, sebelum batas waktu 7 hari, Ketua DPRD dapat meneruskan surat aduan ini ke BK agar kami bisa menindaklanjutinya sesuai mekanisme yang berlaku,” tegas Umar.
Kasus dugaan gratifikasi di lingkungan DPRD ini menjadi sorotan publik, terutama setelah munculnya berbagai laporan terkait penggunaan anggaran makan minum yang dinilai tidak transparan.
” Dengan adanya aduan resmi dari masyarakat, BK diharapkan dapat menjalankan tugasnya secara objektif dan profesional untuk menjaga integritas lembaga legislatif di Gorontalo.” Tutup Umar