Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
HeadlineHukum & Kriminal

Pengurus LTPQ Pohuwato Diduga Selewengkan Dana Hibah Sebesar 700 Juta

×

Pengurus LTPQ Pohuwato Diduga Selewengkan Dana Hibah Sebesar 700 Juta

Sebarkan artikel ini

Faktanews.comKabupaten Pohuwato, Usai diterpa isu persoalan Surat Keputusan (SK) Pengurus Lembaga Pengembangan Tilawatil Qur’an, kini LPTQ Bumi Panua harus mengalami sejumlah pemeriksaan atas dugaan penyelewengan dana hibah sebesar 700 juta.

Berdasarkan informasi yang berhasil dirampung Tim Fakta News. Pada Tahun 2024, LPTQ Bumi Panua menerima dana hibah sebesar 1,6 Miliar dengan spesifikasi 1 Miliar untuk Rumah Tafidz dan 600 Juta dikhususkan untuk pelaksanaan kebutuhan kegiatan.

Kepada Fakta News, salah satu narasumber yang namanya enggan disebut mengatakan bahwa perkara tersebut tengah berproses di Kejaksaan Negeri Pohuwato.

“Lebih bagus masalah ini dibuka. Kasian, dana keagamaan yang seharusnya digunakan untuk membina nilai-nilai keagamaan justru diduga disalahgunakan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab.” Ungkapnya

Dugaan penyelewengan dana publik bukan hal baru, tetapi ketika itu terjadi pada dana yang ditujukan untuk pengembangan tilawatil Qur’an dan pendidikan agama, masalah ini menjadi jauh lebih memprihatinkan.

“Bagaimana mungkin dana yang seharusnya dipakai untuk mendukung para guru dan santri justru diduga digunakan untuk kepentingan pribadi? Temuan tentang gaji guru yang tidak masuk akal, insentif untuk oknum ASN, dan laporan pertanggungjawaban yang tidak sesuai kenyataan hanya memperkuat dugaan adanya penyalahgunaan anggaran.” Tegasnya

Kasus ini juga mengungkap celah dalam sistem pengawasan keuangan daerah. Bagaimana mungkin dugaan penyelewengan sebesar itu bisa lolos hingga terendus dalam audit BPK. 

” Apakah selama ini tidak ada mekanisme kontrol yang ketat? Atau justru ada pembiaran sistematis yang memungkinkan praktik seperti ini terus berulang?. Jika benar ada oknum yang mengambil keuntungan dari dana keagamaan, maka ini bukan hanya pelanggaran hukum tetapi juga tindakan yang mencoreng nilai moral dan agama. Pemerintah daerah dan Aparat Penegak Hukum (APH) harus segera turun tangan untuk mengusut kasus ini hingga tuntas. Jika dibiarkan, kasus seperti ini hanya akan menjadi preseden buruk bagi pengelolaan dana hibah di masa mendatang.” Imbuhnya.

Ditempat terpisah, Inspektur Daerah (ITDA) Pohuwato Muslimin Nento mengatakan bahwa persoalan tersebut masih tengah berproses dan menunggu hasil perampungan Laporan Hasil Inspektorat yakni 60 hari. 

” Kita bukan persoalan penyelewengan atau bukan, kita berdasarkan LHP-nya yang ada. Cuma angka terakhir itu ada yang administratif dan ada yang harus dikembalikan dalam 60 hari. Dan totalnya itu saya sudah lupa berapa, dan itu yang sementara kita tindak lanjuti dengan batas dibulan maret ini.” Ungkap Muslimin Nento

Terkait isu tentang pihak Inspektorat telah diambil keterangan oleh Kejaksaan Negeri Pohuwato, Muslimin membantah dan mengatakan pihaknya hanya melakukan koordinasi.

” Tidak ada surat secara resmi di kita dimintai keterangan, tapi kalau dalam bentuk konsultasi dan silaturahmi itu saya sendiri yang mengkonsultasikan dengan beberapa teman-teman selalu Inspektorat. Kan kita menggunakan MOU antara Kemendagri, Kejaksaan Agung dan Polri, saya kemarin itu bersilaturahmi. Kalau kami diperiksa itu tidak ada.” Tegas Muslimin

Ditanya pendapat hukum terkait kesalahan administratif apakah tidak masuk dalam pemalsuan LPJ dan lain sebagainya, Muslimin menyatakan bahwa hal tersebut tidak berada dalam domainnya.

” Itu wilayah, nanti sebentar. Misalnya kita masih menganggap ini masih berupa administrasi ya harus diperbaiki, tapi kalau misalnya ini ada pemalsuan dokumen dan lain sebagainya, itu bukan wilayah kita tapi mengarah kesana yah kita arahkan untuk mempertanggungjawabkan. Dan kemudian itu menjadi temuan dan tidak dapat dipertanggungjawabkan berarti mereka TGR, di LHP-nya itu sudah ada. Karena LHP ini bersifat proses, kami tidak punya hak untuk menyampaikan itu secara menyeluruh karena kewenangannya ada di Kepala Daerah.” Tukasnya

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Akses berita Faktanews.com dengan cepat di WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029Vae1Mtp5q08VoGyN1a2S. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.Example 300x300
Example 120x600