Faktanews.com, Gorontalo – Wali Kota Gorontalo, Adhan Dambea, menegaskan akan mengambil langkah tegas terhadap pengusaha yang masih mengabaikan kewajiban pajak daerah. Mulai dari pemilik usaha sarang burung walet hingga rumah makan, semua akan ditertibkan demi meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
“Peraturan sudah jelas. Kalau masih ada yang tidak taat, kami akan tertibkan! Jika tetap membandel, kami tak segan mengambil tindakan tegas, bahkan mengusir mereka,” tegas Adhan dalam pertemuan di halaman DPRD Kota Gorontalo, Selasa (4/3).
Salah satu perhatian utama adalah pajak 10% dari pelanggan yang harus disetorkan oleh pengusaha rumah makan. Adhan menilai penggelapan pajak ini bukan sekadar pelanggaran administrasi, tetapi sudah masuk ranah pidana.
Senada dengan Wali Kota, Kepala Badan Keuangan Kota Gorontalo, Nuryanto, mengingatkan bahwa pajak dari sektor restoran, hotel, dan hiburan merupakan sumber penting bagi pembangunan daerah. Pengusaha yang melanggar aturan akan dikenakan sanksi, mulai dari denda hingga tindakan hukum oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS).
Sebagai langkah awal, Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) mengimbau seluruh pengusaha untuk segera mengecek dan melunasi kewajiban pajak mereka sebelum tindakan tegas diberlakukan. BKAD juga membuka layanan konsultasi bagi mereka yang membutuhkan panduan terkait pajak.
“Kami tidak ingin ada yang merasa nyaman menghindari pajak. Pajak yang dibayarkan akan kembali dalam bentuk pembangunan dan layanan publik. Jadi, jangan sampai ketidakpatuhan ini justru merugikan bisnis mereka sendiri,” pungkas Nuryanto.