Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
Ekonomi & BisnisHeadline

Soal Pajak Daerah, Walikota Adhan Siap Tindaki Pengusaha “Nakal”

×

Soal Pajak Daerah, Walikota Adhan Siap Tindaki Pengusaha “Nakal”

Sebarkan artikel ini

Faktanews.comKota Gorontalo. Wali Kota Gorontalo, Adhan Dambea, menegaskan akan mengambil tindakan tegas terhadap para pengusaha yang tidak patuh dalam membayar pajak daerah. 

Ia memastikan tidak akan ada pengecualian dalam penegakan aturan, termasuk bagi pengusaha sarang burung walet yang selama ini kerap menghindari kewajiban pajak.

“Peraturannya sudah jelas. Kita akan tertibkan. Kalau mereka tetap membandel, akan kita usir,” tegas Adhan saat diwawancarai usai menghadiri acara silaturahmi di halaman DPRD Kota Gorontalo, Selasa (4/3/2025) dini hari.

Tak hanya itu, Adhan juga menyoroti para pengusaha rumah makan yang tidak menyetorkan pajak 10% dari pelanggan mereka. Menurutnya, tindakan ini masuk dalam kategori tindak pidana dan akan diproses secara hukum.

“Pajak 10% itu dari pelanggan, bukan dari kantong pengusaha. Pemilik rumah makan hanya wajib memungut dan menyetorkannya ke kas daerah. Kalau mereka sudah pungut tapi tidak disetor, itu pidana. Saya ingin memberi contoh dengan membawa kasus ini ke pengadilan,” tegasnya.

Menurut Adhan, langkah tegas ini merupakan bagian dari strategi meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) guna menunjang pembangunan Kota Gorontalo. Ia pun mengingatkan para pengusaha agar taat aturan sebelum pemerintah turun langsung melakukan penindakan.

“Jangan sampai nanti kami yang turun langsung,” ujarnya mengingatkan.

Sementara itu, Kepala Badan Keuangan Kota Gorontalo, Nuryanto, menekankan bahwa pajak daerah, termasuk pajak restoran, hotel, dan hiburan, merupakan sumber pendapatan penting bagi pembangunan daerah.

“Setiap rupiah yang dibayarkan akan digunakan untuk pembangunan dan pelayanan masyarakat. Pajak bukan sekadar kewajiban, tetapi juga bentuk kontribusi pengusaha terhadap kemajuan kota,” jelasnya.

Nuryanto juga memastikan bahwa pengusaha yang tidak patuh akan dikenakan sanksi tegas, mulai dari denda administrasi hingga proses hukum pidana yang akan ditangani oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS).

“Kami tidak ingin ada pengusaha yang merasa nyaman mengabaikan kewajibannya. PPNS akan bekerja sesuai prosedur hukum agar pelanggaran ini tidak terus terjadi,” tegasnya.

Sebagai langkah preventif, BKAD Kota Gorontalo mengimbau seluruh pengusaha untuk segera memastikan pembayaran pajak mereka sesuai aturan. Selain itu, BKAD juga membuka layanan konsultasi bagi pelaku usaha yang ingin memahami lebih lanjut tentang kewajiban pajaknya.

“Jangan sampai ketidakpatuhan ini justru menghambat kelangsungan usaha mereka sendiri. Sebaiknya segera laporkan dan lunasi pajak sebelum tindakan tegas diambil,” pungkas Nuryanto.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Akses berita Faktanews.com dengan cepat di WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029Vae1Mtp5q08VoGyN1a2S. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.Example 300x300
Example 120x600