Faktanews.com – Gorontalo. Ketua Dewan Pengurus Daerah (DPD) Jurnalis Siber (PJS) Gorontalo, Jhojo Rumampuk, mengkritik tajam kinerja Badan Kehormatan (BK) DPRD Provinsi Gorontalo.
Jhojo Rumampuk menyoroti penggunaan Peraturan DPRD Nomor 2 Tahun 2014 tentang Kode Etik DPRD yang dinilai sudah kadaluarsa karena tidak lagi mempunyai dasar hukum pasca berlakunya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan.
“BK DPRD Provinsi Gorontalo sudah 10 tahun menggunakan Kode Etik yang justru kehilangan landasan hukumnya. Aturan tersebut masih mengacu pada UU Nomor 17 Tahun 2014 tentang MD3 yang tidak lagi mengatur tentang DPRD Provinsi dan Kabupaten/Kota setelah terbitnya UU Nomor 23 Tahun 2014,” kata Jhojo Rumampuk.
Jhojo pun menambahkan bahwa selama 10 tahun ini, peraturan hukum apa yang dijadikan landasan dalam mengatur perilaku anggota DPRD? Tanpa kode etik yang sah, bagaimana bisa terjamin harkat, martabat, citra, dan kredibilitas DPRD dalam menjalankan tugas dan fungsinya.
“DPRD harus segera memperbarui aturan kode etik ini. Jika tidak, bagaimana perilaku legislator bisa diatur? Undang-undang sejak awal telah mewajibkan pembatasan perilaku tersangka yang dituangkan dalam kode etik, namun kenyataannya DPRD masih menggunakan ketentuan yang telah ditetapkan.” Tegas Jhojo
Kritik tersebut menambah tekanan kepada DPRD Provinsi Gorontalo untuk segera memperbaiki peraturan internalnya. Masyarakat juga mengharapkan adanya langkah nyata untuk menjamin integritas dan profesionalisme lembaga legislatif tetap terjaga
““Ini mendesak. Jika DPRD tidak segera membuat aturan baru, maka perilaku pembentuk undang-undang (legislator) tidak akan bisa dibatasi. Padahal, sejak dulu undang-undang telah mewajibkan adanya pembatasan perilaku allegian yang tertuang dalam kode etik. Kita bisa menyimpulkan sendiri tentang apa yang mereka (Aleg Deprov) kerjakan selama ini.” Tutup Jhojo