Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
PolitikTajuk

Demi Menjaga Integritas Demokrasi, Pilkada Gorontalo Utara Wajib PSU ?

×

Demi Menjaga Integritas Demokrasi, Pilkada Gorontalo Utara Wajib PSU ?

Sebarkan artikel ini
Oleh : Jhojo Rumampuk

Pilkada Kabupaten Gorontalo Utara menjadi sorotan publik setelah muncul dugaan pelanggaran serius dalam proses penetapan calon bupati. 

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Gorontalo Utara diduga meloloskan salah satu calon yang tidak memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam Pasal 14, 15, dan 16 Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 17 Tahun 2024. 

Jika benar, pelanggaran ini tidak hanya mencederai integritas Pilkada, tetapi juga merugikan prinsip keadilan dalam demokrasi.

Ketentuan yang Dilanggar

PKPU Nomor 17 Tahun 2024 secara jelas mengatur persyaratan yang harus dipenuhi oleh setiap calon kepala daerah. Pasal 14 mencakup kelengkapan administratif, Pasal 15 menyoroti rekam jejak moral dan hukum calon, sementara Pasal 16 menegaskan pentingnya integritas dan bebas dari konflik kepentingan. 

Jika salah satu calon diloloskan tanpa memenuhi syarat tersebut, maka KPU telah melakukan kelalaian yang fatal.

Publik berhak mengetahui bagaimana pelanggaran ini dapat terjadi. 

  1. Apakah ada kesengajaan? 
  1. Ataukah ini merupakan bentuk kelalaian prosedural? 

Terlepas dari alasan tersebut, pelanggaran seperti ini harus disikapi dengan serius untuk memastikan Pilkada berjalan sesuai asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil (LUBER JURDIL).

Pemungutan Suara Ulang (PSU) adalah langkah yang paling tepat untuk menjaga kepercayaan publik terhadap penyelenggaraan Pilkada. 

PSU bukan hanya soal mengulang proses pemungutan suara, tetapi juga memastikan bahwa hanya calon yang memenuhi syarat yang dapat bertarung secara sah. 

Jika pelanggaran dibiarkan, hasil Pilkada dapat dianggap tidak sah, yang berujung pada instabilitas politik di Gorontalo Utara.

Jika pelanggaran ini dibiarkan tanpa tindakan tegas, sejumlah risiko besar dapat mengancam:

Legitimasi Pemerintahan Dipertanyakan, Calon yang tidak memenuhi syarat tetapi tetap dilantik akan menghadapi resistensi publik yang luas.

Preseden Buruk dengan Membiarkan pelanggaran ini berarti membuka peluang terjadinya pelanggaran serupa di Pilkada selanjutnya.

Ketidakpercayaan terhadap KPU sebagai lembaga penyelenggara Pemilu bisa kehilangan kepercayaan publik jika tidak segera memberikan klarifikasi dan perbaikan.

KPU Gorontalo Utara harus segera memberikan penjelasan kepada publik terkait temuan ini. Di sisi lain, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) wajib mengambil langkah investigasi secara menyeluruh untuk memastikan bahwa proses Pilkada tidak dicemari oleh praktik manipulasi. 

Jika terbukti ada pelanggaran, KPU harus siap untuk menggelar PSU demi memulihkan keadilan.

Pilkada bukan sekadar proses pemilihan, melainkan wujud nyata dari kedaulatan rakyat. Pelanggaran terhadap aturan yang telah ditetapkan, seperti yang terjadi di Gorontalo Utara, merupakan ancaman serius terhadap demokrasi. 

PSU adalah langkah mutlak yang harus diambil untuk memastikan bahwa setiap calon yang bertarung memenuhi semua persyaratan hukum, dan hasil Pilkada mencerminkan kehendak rakyat secara adil dan sah.

Demokrasi yang sehat membutuhkan integritas dari semua pihak, terutama penyelenggara pemilu. 

Jangan biarkan Gorontalo Utara menjadi contoh buruk dalam pelaksanaan Pilkada di Indonesia. PSU adalah jalan menuju keadilan dan demokrasi yang bermartabat.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Akses berita Faktanews.com dengan cepat di WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029Vae1Mtp5q08VoGyN1a2S. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.Example 300x300
Example 120x600