Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
Tajuk

Diduga Gunakan Ijazah Paket Tidak Wajar, Dimana KPU Dan Bawaslu ?

×

Diduga Gunakan Ijazah Paket Tidak Wajar, Dimana KPU Dan Bawaslu ?

Sebarkan artikel ini
Oleh : Jhojo Rumampuk

Pemilihan kepala daerah sejatinya adalah ajang memilih pemimpin yang memiliki integritas, kapasitas, dan rekam jejak yang dapat diandalkan. 

Namun, isu yang berkembang terkait dugaan penggunaan ijazah Paket A, B, dan C secara tidak wajar oleh salah satu calon Wakil Bupati terpilih di Gorontalo menunjukkan adanya masalah serius dalam proses seleksi administratif oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Ijazah Paket dan Persoalan Legitimasi

Secara hukum, penggunaan ijazah Paket A, B, dan C untuk memenuhi syarat pendidikan dalam pilkada adalah hal yang diperbolehkan, asalkan ijazah tersebut sah dan diakui oleh lembaga yang berwenang. 

Namun, jika ijazah tersebut diperoleh dalam waktu yang tidak sesuai dengan jenjang pendidikan yang lazim, hal ini menimbulkan pertanyaan besar terkait keabsahannya.

Dugaan bahwa calon tersebut memperoleh ijazah Paket A, B, dan C dalam kurun waktu yang tidak terlalu jauh patut diperiksa lebih lanjut. Pendidikan formal maupun nonformal memiliki proses dan waktu yang ditentukan untuk memastikan peserta didik memahami materi sesuai standar pendidikan. 

Jika jenjang tersebut dilewati secara instan, maka bukan hanya integritas pribadi calon yang dipertaruhkan, tetapi juga kepercayaan masyarakat terhadap proses pilkada secara keseluruhan.

KPU memiliki peran penting dalam memastikan bahwa setiap calon kepala daerah memenuhi persyaratan administratif, termasuk keabsahan ijazah yang digunakan. 

Jika benar calon Wakil Bupati terpilih menggunakan ijazah dengan prosedur yang tidak wajar, maka ini menunjukkan adanya kelemahan dalam proses verifikasi faktual yang dilakukan oleh KPU Gorontalo.

Beberapa catatan penting terkait dugaan ini adalah:

  1. KPU seharusnya bekerja sama dengan lembaga pendidikan atau pihak terkait untuk memastikan keaslian dan prosedur perolehan ijazah. Jika proses ini tidak dilakukan secara cermat, maka KPU gagal menjalankan fungsinya sebagai penjaga integritas pemilu.
  2. Jika terbukti ijazah tersebut diperoleh melalui cara yang tidak sah, maka calon tersebut dapat dianggap melakukan pemalsuan dokumen, yang merupakan pelanggaran serius dalam proses demokrasi.
  3. Isu ini mencoreng kredibilitas pilkada, tidak hanya di Bone Bolango, tetapi juga di Gorontalo secara umum. Masyarakat akan mempertanyakan kualitas seleksi calon jika kasus seperti ini tidak ditangani dengan serius.

Untuk memastikan isu ini tidak merusak kepercayaan publik terhadap proses pilkada, langkah-langkah berikut perlu segera diambil;


KPU bersama Bawaslu dan pihak berwenang lainnya harus melakukan investigasi mendalam terkait keabsahan ijazah yang digunakan. Hasil investigasi ini harus disampaikan secara transparan kepada publik.


KPU di tingkat daerah harus meningkatkan ketelitian dalam memverifikasi berkas pendaftaran calon kepala daerah. Pelatihan bagi petugas verifikasi dan penggunaan sistem digital untuk memeriksa dokumen dapat menjadi solusi jangka panjang.

Jika ditemukan pelanggaran, calon yang bersangkutan harus diberi sanksi tegas, termasuk diskualifikasi dari pilkada jika diperlukan. Ini penting untuk menjaga integritas proses pemilu.


Masyarakat perlu diberi pemahaman tentang pentingnya memilih calon pemimpin yang memiliki integritas dan rekam jejak yang jelas. Kampanye literasi politik dapat membantu masyarakat lebih kritis terhadap isu-isu seperti ini.

Dugaan penggunaan ijazah Paket A, B, dan C yang tidak wajar oleh calon Wakil Bupati terpilih di Gorontalo adalah isu serius yang tidak boleh diabaikan. 

Ini bukan hanya soal keabsahan dokumen, tetapi juga soal kejujuran dan integritas pemimpin yang akan memegang amanah masyarakat.

Jika KPU Bone Bolango terbukti lalai dalam menjalankan verifikasi, maka ini menunjukkan bahwa sistem demokrasi kita masih memiliki celah yang harus diperbaiki. Proses pilkada harus menjadi ajang yang adil, transparan, dan bebas dari kecurangan. 

Hanya dengan begitu, demokrasi dapat benar-benar menjadi alat untuk memilih pemimpin yang mampu membawa perubahan positif bagi masyarakat.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Akses berita Faktanews.com dengan cepat di WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029Vae1Mtp5q08VoGyN1a2S. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.Example 300x300
Example 120x600