Faktanews.com – Parlemen. DPRD Kota Gorontalo melakukan evaluasi salah satu program keagamaan di Kota Gorontalo. Yakni, pemberian insentif bagi tenaga pendidikan informal, bagi para guru ngaji Al-Qur’an dan imam masjid.
Dalam hal ini Komisi I Dekot mendorong perubahan regulasi pembayaran tenaga keagamaan Pemerintah Kota (Pemkot) Gorontalo melalui Pemerintah Kecamatan agar dialihkan ke Badan Kesejahteraan Rakyat (Kesra).
Ini dilakukan kata anggota Komisi I, Syafrudin Junaidi untuk mengatasi keterlambatan pembayaran insentif tenaga keagamaan yang seringkali terjadi di lapangan.
“Cuma persoalan itu muncul karena keterlambatan pembayaran makanya banyak aspirasi yang masuk di kita, makanya kalau boleh dikembalikan lagi ke Kesra. Ini pun masih kita kaji lagi jangan sampai ada regulasi yang mengatur itu, tapi kembali lagi melihat di lapangan bahwa masyarakat menginginkan kembali legi ke Kesra karena disana ketepatan penggajian itu tiap bulan,” ungkap Syafrudin
Rekomendasikan tersebut, diminta Komisi I untuk segera diatasi jika tidak terdapat masalah dalam penyesuaian Peraturan Pemerintah lainnya.
“Rekomendasi pengalihan regulasi pembayaran honor guru nagaji dan imam masjid kami usulkan jika tidak berbenturan dengan regulasi peraturan Pemerintah yang lain,” pungkasnya.