Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
HeadlineTajuk

Kecelakaan Saat Kerja : Jika Terbukti Lalai, Perusahaan Bisa Dicabut Izin Hingga Pemberhentian Produksi

×

Kecelakaan Saat Kerja : Jika Terbukti Lalai, Perusahaan Bisa Dicabut Izin Hingga Pemberhentian Produksi

Sebarkan artikel ini

Faktanews.comPohuwato. Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) menjadi salah satu faktor utama dalam menjaga produktivitas dan kesejahteraan karyawan di berbagai sektor industri. Di setiap perusahaan, tim K3 memiliki tanggung jawab besar untuk memastikan lingkungan kerja yang aman dan bebas dari risiko kecelakaan yang dapat membahayakan karyawan.

Kesehatan dan Keselamatan kerja (K3) memiliki peran yang sangat penting di dunia kerja, sebagaimana yang diatur oleh Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 50 Tahun 2012  tentang Penerapan Sistem Manajemen Keselamatan Dan Kesehatan Kerja.

Tugas utama tim K3 adalah merancang, mengimplementasikan, dan mengawasi penerapan standar K3 di perusahaan sesuai dengan peraturan yang berlaku. Beberapa tanggung jawab tim K3 antara lain : Identifikasi Potensi Bahaya, Penyusunan Prosedur Keselamatan, Pelatihan K3, dsb.

Dua perusahaan besar yakni PT. Banyan Tumbuh Lestari (BTL) dan PT. Inti Global Laksana (IGL), Kini tengah menjadi sorotan setelah diduga lalai dalam menerapkan standar Keselamatan dan Kesehatan kerja (K3) dilingkungan kerja mereka. Dugaan ini muncul setelah terjadi 2 insiden kecelakaan yang mengakibatkan karyawan mengalami cedera serius bahkan ada yang meninggal dunia.

Kecelakaan pertama  menimpa salah satu karyawan, Yahya Olii pada tanggal 3 Oktober 2024 di pabrik Milik PT. Banyan Tumbuh Lestari (BTL). Akibat kecelakaan tersebut, Yahya mengalami cedera serius di bagian kaki, sehingga kakinya harus diamputasi.

Kecelakaan kedua menimpa pekerja penebang pohon pada tanggal 7 Oktober 2024. Inisial MA yang merupakan Warga Desa Londoun itu meninggal dunia akibat tertimpa pohon saat melakukan penebangan di lahan kebun milik PT. Inti Global Laksana (IGL).

Apakah Tim Ahli K3 yang ada di PT. BTL dan PT. IGL benar-benar serius dalam menjalankan tugasnya ?

Kecelakaan kerja merupakan suatu hal yang tidak dapat diprediksi. Namun, Jika Tim Ahli K3 serius dalam menjalankan tugasnya seperti Mengidentifikasi potensi bahaya ditempat kerja, Mengontrol kondisi lingkungan kerja, melakukan pengecekan kondisi mesin, menganalisa sifat pekerjaan, mengawasi proses produksi yang sedang berjalan, dan melakukan pelatihan tentang K3, hal ini tentunya bisa meminimalisir kecelakaan kerja dilingkungan perusahaan.

Pihak Pemerintah harus serius dalam mengawasi penerapan Kesehatan Dan Keselamatan kerja yang ada di PT. BTL dan PT. IGL

Insiden ini merupakan hal yang patut diseriusi. Maka dari itu, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), Badan Standardisasi Nasional (BSN), Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kab. Pohuwato, serta dinas terkait harus melakukan investigasi  terkait penerapan K3 yang ada di PT. BTL dan PT. IGL.

Jika terbukti pihak perusahaan lalai dan tidak menerapkan sistem Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3) sesuai dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 50 Tahun 2012. Pemerintah Harus memberikan sanksi sesuai aturan yang berlaku seperti : Pembekuan Kegiatan Usaha, Pencabutan Izin, dan Memberikan denda. (Basittuda)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Akses berita Faktanews.com dengan cepat di WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029Vae1Mtp5q08VoGyN1a2S. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya. Example 300x300
Example 120x600