Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
Hukum & KriminalTajuk

Kasus Korupsi Bantuan Sosial Tunai di Popayato : APH Di Minta Bekerja Jangan Setengah Hati

×

Kasus Korupsi Bantuan Sosial Tunai di Popayato : APH Di Minta Bekerja Jangan Setengah Hati

Sebarkan artikel ini

Faktanews.comTajuk. Kasus Dugaan Korupsi Bantuan Sosial Tunai (BST) di Popayato Timur kini semakin menarik perhatian dari berbagai Elemen Masyarakat.

Banyak pihak meyakini bahwa praktik korupsi ini tidak mungkin dilakukan sendirian. Kejahatan semacam ini biasanya melibatkan banyak individu.

Oleh karena itu, Amar menghimbau Para tersangka untuk tidak menyembunyikan fakta-fakta yang terjadi.

“Jika ada pihak lain yang terlibat, sebaiknya diungkapkan agar semua yang bertanggung jawab dapat diberikan sanksi yang setara,” kata Amar Mayah perwakilan masyarakat yang juga Aliansi Pemuda Peduli Korupsi Gorontalo.

Amar meminta Pihak Kejaksaan agar memaksimalkan upaya penegakan hukum dalam mengungkap siapa saja yang terlibat.

“Kasus ini menyangkut hajat hidup orang banyak. Jangan bekerja setengah hati,” tambahnya, menekankan pentingnya penyidikan yang menyeluruh.

Menurut Amar, Kasus ini sangat merugikan Masyarakat Popayato Timur. Maka dari itu, Amar meminta Aparat Penegak Hukum untuk menelusuri siapa saja yang terlibat dalam kasus ini dan menjatuhkan sanksi yang seberat-beratnya.

“Kami menginginkan semua yang terlibat mendapatkan hukuman seberat-beratnya,” tegasnya.

Amar Menjelaskan bahwa Keterbukaan dalam fakta-fakta persidangan dianggap sangat penting untuk memastikan keadilan.

“Terlebih, kami mengetahui bahwa tersangka yang saat ini menjabat sebagai Kepala Kantor Pos dan TKSK yang sudah non-aktif, memiliki kewenangan dalam penyaluran bantuan. Namun, dana tersebut justru dititipkan kepada kepala desa, sehingga bantuan tidak sampai kepada penerima yang berhak. Ini jelas merugikan keuangan negara dan praktik ini telah berlangsung cukup lama,” jelasnya.

Amar yang merupakan Aliansi Pemuda Peduli Korupsi juga mengungkapkan kekecewaannya terhadap proses penyidikan Polres Pohuwato yang hanya menetapkan dua tersangka.

Banyak nama lain yang disebut-sebut dalam kasus ini, termasuk kepala desa dari kecamatan Popayato Timur.

“Meskipun kades tidak memiliki kewenangan langsung, mereka adalah pihak yang menampung dana tersebut. Sehingga, uang bantuan ini tidak sampai pada penerima manfaat, yang diakui oleh kantor pos dan TKSK. Kades mungkin bukan pelaku utama, tetapi mereka diduga ikut serta,” tambahnya.

Dengan demikian, Amar berharap adanya perhatian lebih dari pihak berwenang untuk menyelidiki semua yang terlibat dalam kasus ini secara menyeluruh.

Transparansi dan keadilan harus ditegakkan demi kepentingan masyarakat yang paling terdampak. (Basittuda)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Akses berita Faktanews.com dengan cepat di WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029Vae1Mtp5q08VoGyN1a2S. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya. Example 300x300
Example 120x600