Faktanews.com – Bolmut. Merasa geram akan adanya pemberitaan tentang dugaan ijazah palsu miliknya, diduga Abdul Zamad Lauma melalui adiknya yang biasa disapa dengan nama Om Uka, mengintervensi kerja jurnalis lewat keluarga wartawan.
Hal tersebut diungkapkan oleh Arjun Gumohung selalu Pimpinan Redaksi media lintaspost.id. Arjun mengatakan bahwa ia mendapat telepon dari ibunya yang menyampaikan bahwa ada keluarga dari Abdul Zamad Lauma yang pergi ke rumah dan bertemu ibunya.
Dalam pertemuan itu, ibu Arjun mengatakan bahwa Om Uka meminta untuk menasehati Arjun untuk tidak lagi memuat pemberitaan terkait dugaan ijazah palsu tersebut.
“Saya ditelpon sama ibu saya, dan ibu saya mengatakan bahwa ada keluarga dari Anggota DPRD Bolmut yang datang ke rumah dan menyuruh untuk tidak lagi melakukan pemberitaan terkait dugaan ijazah palsu milik Abdul Zamad lauma tersebut,” ujar Arjun Gumohung.
Lebih lanjut, Arjun mengatakan bahwa hal tersebut termasuk dalam tindakan menghalangi pekerjaan jurnalis dengan cara mengintervensi kerja-kerja jurnalis. Hal tersebut adalah salah satu tindakan pelanggaran hukum.
“Jelas ini adalah perbuatan melawan hukum, karena Bagi seseorang yang dengan sengaja menghalangi wartawan menjalankan tugasnya dalam mencari, memperoleh dan menyebarluaskan informasi dapat dikenakan pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers,” tegas Arjun.
Terakhir, Ajun mengatakan bahwa dirinya akan melaporkan hal tersebut ke pihak yang berwenang sebagai tindak lanjut dari upaya penghambatan pekerjaan jurnalis tersebut.
“Saya akan melaporkan hal ini ke Polres Bolaang Mongondow Utara, karena jelas ini adalah perbuatan melawan hukum,” ucapnya.