Faktanews.com, Pohuwato – Pada 25 Agustus 2024 – Seorang sipir di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Pohuwato dilaporkan ke Mapolres Pohuwato atas dugaan penganiayaan terhadap seorang warga binaan yang sedang menjalani masa karantina. Kejadian tersebut dilaporkan oleh seorang mantan narapidana yang berinisial RI, yang kini telah bebas.
Kejadian dugaan penganiayaan ini bermula pada Kamis, 6 Juni 2024, ketika RI dituduh oleh sipir lapas telah menyebarkan informasi bahwa beberapa sipir sering memeras warga binaan yang sedang dalam masa karantina. Pernyataan RI tersebut diduga menyinggung beberapa oknum sipir.
Menurut pengakuan RI, pada sekitar pukul 02.00 WITA, dirinya mengalami tindakan kekerasan. Ia ditarik dari tempat tidur dengan cara dipegang pada bagian kaki, kemudian dicekik dan dipukul pada bagian leher serta kepala.
Tidak hanya itu, sipir lapas yang berinisial SW alias Satyo, juga diduga menanduk kepala RI dan menendang kakinya berulang-ulang kaki dan ternyata SW dalam keadaan mabuk.
Kekerasan yang dialami RI tersebut diduga dilakukan oleh SW sebagai bentuk intimidasi dan hukuman atas tuduhan yang diarahkan terhadap para sipir.
Akibat perbuatan tersebut, RI yang kini telah bebas, melaporkan kejadian itu ke Mapolres Pohuwato dengan nomor laporan LP/B/143/VIII/2024/SPKT/RES-PHWT/POLDA-GTLO. Dalam laporannya, RI menyebutkan bahwa ia mengalami luka fisik dan trauma akibat perlakuan kasar yang diterimanya.
Dugaan penganiayaan terhadap warga binaan merupakan isu serius yang dapat merusak citra institusi pemasyarakatan. Pengawasan dan pembinaan yang seharusnya dilakukan secara profesional dan manusiawi harus tetap dijunjung tinggi oleh seluruh petugas.
Apabila terbukti bersalah, sipir yang melakukan penganiayaan bisa menghadapi sanksi pidana sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Kasus ini mendapat perhatian luas dari masyarakat dan lembaga hak asasi manusia di Kabupaten Pohuwato. Banyak pihak mendesak agar kejadian seperti ini tidak lagi terjadi di lingkungan lapas, dan menuntut agar pelaku kekerasan dihukum sesuai dengan hukum yang berlaku.
Laporan ini diharapkan dapat memicu investigasi menyeluruh dan transparan agar keadilan bisa ditegakkan bagi korban serta memastikan bahwa hak-hak narapidana dihormati dan dilindungi oleh pihak berwenang.