Faktanews.com, Boalemo – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Boalemo, menyatakan Bakal Pasangan Calon (Bapaslon) independen, Burhanuddin Pulubuhu dan Rivendi Luawo lolos verifikasi faktual ke dua.
Hal tersebut dilakukan KPU Boalemo sebagai tindak lanjut dari putusan Bawaslu Boalemo, usai menerima musyawarah sengketa dari Bapaslon Burhan/Rivendi, yang sebelumnya dinyatakan TMS oleh KPU Boalemo.
Ketua KPU Boalemo, Yuyun Antu, mengungkapkan total dukungan yang masuk sejak awal hingga setelah putusan Bawaslu berjumlah 19.835. Setelah dilakukan verifikasi faktual, jumlah dukungan yang memenuhi syarat mencapai 10.936, melebihi syarat minimal yang ditetapkan, yaitu 10.840.
” Dengan terpenuhinya syarat minimal ini, kami menetapkan pasangan Burhanudin Pulubuhu dan Rivendi Luawo memenuhi syarat untuk melanjutkan ke tahap berikutnya,” ujar Yuyun, Rekapitulasi Hasil Verifikasi Faktual Kedua Dokumen Sayarat Dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan Burhanudin Pulubuhu dan Rivendi Luawo Pasca Putusan Bawaslu Kabupaten Boalemo, Minggu (18/8/2024).
” Selanjutnya, kita akan memasuki tahap pendaftaran calon yang dijadwalkan berlangsung pada 27 hingga 29 Agustus 2024. Pendaftaran ini terbuka untuk pasangan calon perseorangan yang sudah dinyatakan memenuhi syarat serta calon dari partai politik,” Imbuhnya.