Faktanews.com, Pohuwato – Bakal Pasangan Calon (Bapaslon) Bupati dan Wakil Bupati, Salahudin Pakaya – Vicky Prasetyo dinyatakan tidak lolos dalam Pilkada Kabupaten Pohuwato tahun 2024 jalur perseorangan.
KPU Kabupaten Pohuwato menyatakan pasangan tersebut tidak lolos lantaran tidak memenuhi syarat minimal dukungan.
Hal itu disampaikan setelah digelarnya rapat pleno terbuka rekapitulasi hasil verifikasi faktual kedua dokumen syarat dukungan bakal pasangan calon dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Pohuwato tahun 2024 pasca putusan Bawaslu Pohuwato, Minggu (18/08/2024).
Ketua KPU Kabupaten Pohuwato, Firman Ikhwan mengatakan, total jumlah dukungan yang memenuhi syarat pada verifikasi faktual kesatu dan kedua sebanyak 8.415. Sementara yang tidak memenuhi syarat sebanyak 8.297.
Hal ini pun menyebabkan tidak terpenuhinya syarat minimal dukungan Bapaslon Bupati dan Wakil Bupati, Salahudin Pakaya – Vicky Prasetyo yaitu sebesar 11.147.
“Dengan demikian dinyatakan tidak memenuhi syarat minimal dukungan. Oleh karena itu tidak dapat melanjutkan ke tahapan selanjutnya yaitu pendaftaran pasangan calon,” jelasnya.