Faktanews.com, Pohuwato – Realisasi penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Pohuwato tahun 2024 masih cukup terhitung rendah dari target hingga memasuki pertengahan triwulan ke III.
Dari target Rp 101,019 miliar, hingga saat ini baru mencapai Rp 49,257 miliar atau 48,76 persen.
“Sudah 48,76 persen. Kalau menurut SK rencana penerimaan sampai dengan triwulan III bulan september itu harusnya sudah 75 persen,” kata Nur Firdah Maya, Kabid Produktifitas dan Keberatan Daerah, Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD), Jumat (16/08/2024).
Seperti tahun sebelumnya kata Firdah, pada triwulan III biasanya realisasi penerimaan PAD hanya mampu mencapai angka sekitar 60 persen dari target.
Hingga saat ini, Organisasi Perangkat Daerah (OPD) pengampu pajak dan retribusi yang masih minim realisasinya adalah Dinas Perhubungan, yakni baru sekitar 6 persen.
Sebab kata Firda, semenjak adanya Undang-undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat Dan Pemerintahan Daerah, retribusi pengujian kendaraan bermotor dan retribusi terminal telah dihapus, yang sebelumnya menjadi objek retribusi Dinas Perhubungan.
“Jadi yang tersisa di Dinas Perhubungan itu hanya tinggal retribusi pelayanan parkir di tepi jalan dan pemakaian kekayaan daerah,” terangnya.