Faktanews.com, Pohuwato – Masyarakat Kabupaten Pohuwato bisa untuk melaporkan apabila menemukan ada Kepala Desa, Perangkat Desa maupun BPD yang terlibat politik praktis pada saat proses pilkada tahun 2024 berlangsung.
Hal ini disampaikan langsung oleh Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Pohuwato, Refli Basir, Kamis (15/08/2024).
Undang-undang kata Refli, sudah jelas menegaskan larangan terkait hal itu. “Kalaupun misalnya terjadi, maka itu kewajiban masyarakat untuk melaporkan ke Bawaslu,” kata Refli.
Ia berharap masyarakat ikut berpartisipasi dalam pengawasan Pilkada nanti. Sebab menurutnya, hak politik Kepala Desa, Perangkat Desa dan BPD hanya berada dibilik suara saat proses pemungutan suara.
Berkaca dari Pemilihan Legislatif kemarin, ada beberapa Kepala Desa di Kabupaten Pohuwato yang dilaporkan karena diduga terlibat politik praktis saat Pemungutan Suara Ulang atau PSU. Ia pun berharap agar hal semacam ini tidak terjadi lagi.