Oleh : Jhojo Rumampuk
Dalam pengelolaan keuangan daerah, Barang Milik Daerah (BMD) merupakan salah satu aset penting yang harus dikelola dengan baik dan transparan.
Namun, sebuah permasalahan serius muncul ketika pengguna barang belum mengusulkan permohonan penetapan status penggunaan BMD yang diperoleh dari hibah sebesar Rp43,20 miliar.
Aset ini terdiri dari peralatan dan mesin sebesar Rp38,98 miliar serta gedung dan bangunan sebesar Rp4,21 miliar. Ketidakjelasan ini bukan hanya mengganggu proses administrasi, tetapi juga membuka peluang terjadinya penyalahgunaan.
Ketiadaan penetapan status penggunaan atas BMD yang diperoleh dari hibah mengakibatkan wewenang dan tanggung jawab pengguna barang terhadap BMD tersebut menjadi tidak jelas.
Kondisi ini sangat rentan disalahgunakan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab. Barang-barang yang seharusnya digunakan untuk kepentingan publik dan mendukung pelaksanaan tugas-tugas pemerintahan, bisa saja dialihkan untuk kepentingan pribadi atau kelompok tertentu tanpa adanya pengawasan yang memadai.
Penetapan status penggunaan BMD adalah sebuah keharusan yang tidak bisa ditawar. Proses ini bukan hanya sebagai bagian dari tata kelola yang baik, tetapi juga merupakan langkah penting dalam menjaga akuntabilitas dan transparansi pengelolaan aset daerah.
Tanpa adanya penetapan status yang jelas, pemerintah daerah tidak memiliki dasar hukum yang kuat untuk mengatur, mengawasi, dan mempertanggungjawabkan penggunaan aset-aset tersebut.
Lebih jauh lagi, kelalaian dalam penetapan status penggunaan BMD ini juga bisa berdampak pada buruknya pengelolaan aset secara keseluruhan.
Aset yang tidak terdata dengan baik atau tidak memiliki status penggunaan yang jelas akan sulit untuk dimonitor dan dievaluasi penggunaannya. Ini tentu saja berpotensi menimbulkan kerugian bagi daerah, baik dari segi keuangan maupun pelayanan publik yang seharusnya optimal dengan pemanfaatan aset tersebut.
Pemerintah daerah, khususnya pengguna barang, harus segera mengambil langkah cepat untuk menyelesaikan permasalahan ini. Proses pengusulan penetapan status penggunaan BMD harus segera dilakukan, dengan melibatkan semua pihak terkait agar prosesnya berjalan transparan dan sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Dengan demikian, pengguna barang akan memiliki wewenang dan tanggung jawab yang jelas terhadap BMD yang mereka kelola, sehingga bisa dimanfaatkan secara maksimal untuk kepentingan masyarakat.
Selain itu, pengawasan internal dari pemerintah daerah harus diperkuat. Aparat pengawas intern pemerintah (APIP) memiliki peran penting dalam memastikan bahwa setiap aset yang dimiliki oleh daerah dikelola dengan baik dan sesuai dengan ketentuan.
Pengawasan yang ketat akan mencegah terjadinya penyalahgunaan aset dan memastikan bahwa BMD digunakan sesuai dengan tujuan yang telah ditetapkan.
Penting juga untuk mencatat bahwa kejadian ini harus menjadi pelajaran bagi semua pihak, baik di tingkat daerah maupun pusat, bahwa pengelolaan aset publik adalah tanggung jawab besar yang tidak boleh diabaikan.
Setiap aset yang dimiliki oleh pemerintah harus dikelola dengan prinsip-prinsip good governance, termasuk transparansi, akuntabilitas, dan efisiensi.
Pada akhirnya, keberhasilan dalam pengelolaan BMD akan berkontribusi langsung pada peningkatan pelayanan publik dan kesejahteraan masyarakat.
Dengan penetapan status penggunaan yang jelas, pemerintah daerah dapat memastikan bahwa setiap aset yang dimiliki benar-benar digunakan untuk kepentingan publik dan tidak disalahgunakan untuk kepentingan pribadi atau kelompok tertentu.
Ini adalah langkah yang harus diambil segera untuk mencegah kerugian lebih lanjut dan menjaga kepercayaan publik terhadap pemerintahan daerah.