Faktanews.com, Boalemo – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Boalemo nyatakan Bakal Pasangan Calon (Bapaslon) perseorangan, Burhan Pulubuhu dan Rivendi Luawo Tidak Memenuhi Syarat (TMS) usai dilakukan verifikasi faktual kedua.
Ketua KPU Boalemo Yuyun Antu, usai rapat pleno verifikasi faktual kedua, pada Selasa (13/8/2024) malam, mengatakan bahwa KPU nyatakan TMS terhadap Bapaslon Burhan Pulubuhu dan Rivendi Luawo.
Hal itu kata Yuyun, dikarenakan syarat dukungan Bapaslon Burhan Pulubuhu dan Rivendi Luawo setalah dilakukan verifikasi faktual kedua, tidak memenuhi syarat minimal yang telah ditetapkan KPU.
” Dari jumlah yang disyaratkan itu minimal 10.840 (KTP). Untuk Bapaslon Burhan Pulubuhu dan Rivendi Luawo ini masih kekurangan 78. Olehnya kami tetapkan untuk Bapaslon ini tidak memenuhi syarat,” Ungkapnya.
Disinggung soal Bapaslon yang akan mengajukan sengketa ke Bawaslu, Yuyun menjelaskan bahwa KPU akan melaksanakan tahapan sesuai dengan perundang-undangan.
” Soal itu, adalah hak konstitusi yang diberikan oleh undang-undang kepada Bapaslon. Pada intinya kita KPU sudah melaksanakan dan akan bekerja sesuai aturan perundang-undangan,” Pungkasnya.