Faktanews.com, Boalemo – Kejaksaan Negeri Boalemo, melakukan Restorative Justice (RJ) perkara pencurian dan penganiayaan, pada Selasa (13/8/2024).
Kepala Kejaksaan Negri Boalemo, melalui Kasi Intel, Muhamad Reza Rumondor, mengatakan keadilan restoratif merupakan pendekatan dalam memecahkan masalah melalui mediasi yang melibatkan beberapa pihak, yakni korban, pelaku, keluarga korban, dan tokoh masyarakat demi terciptanya keadilan tanpa persidangan.
Reza menjelaskan, RJ juga merupakan program utama Jaksa Agung untuk pemulihan para tersangka yang tidak perlu sampai persidangan, sesuai dengan Peraturan Jaksa Agung Nomor 15/2020 tentang penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif.
” Untuk perkara yang di RJ ini ada dua perkara. Pencurian yang melibatkan ST alias Simon. Dan perkara penganiayaan yang melibatkan RA alias Risi,” Ungkapnya.
Setelah dilakukan mediasi kata Reza, kedua tersangka tersangka, korban, dan pihak keluarga, bersepakat untuk berdamai.
” Setelah dilakukan pra ekspose di Kejaksaan Tinggi, kemudian di lanjutan ekspos di Jampidum, Alhamdulillah disetujui oleh Jampidum karena yang berhak memutuskan perkara ini dihentikan atau tidak, adalah Jampidum Kejagung,” Pungkasnya.