Oleh : Jhojo Rumampuk
Temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengenai pengadaan dan pelaksanaan paket pekerjaan pembangunan pasar modern pada Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Gorontalo dinilai tidak sesuai dengan kontrak dan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021, hal tersebut mengungkap permasalahan yang mendalam dalam tata kelola keuangan dan pelaksanaan proyek pemerintah di daerah.
Salah satu temuan paling signifikan dari BPK adalah adanya indikasi persaingan usaha yang tidak sehat dalam proses pemilihan penyedia jasa.
Hal ini bukan hanya melanggar prinsip transparansi dan fair play yang seharusnya menjadi landasan dalam proses pengadaan, tetapi juga berpotensi merugikan negara dan masyarakat.
Dalam konteks pasar modern yang seharusnya menjadi pusat perekonomian lokal, praktik persaingan tidak sehat bisa berujung pada kualitas pekerjaan yang buruk dan peningkatan biaya yang tidak semestinya.
Temuan BPK juga mengungkap adanya kelebihan pembayaran senilai Rp2,32 miliar. Kelebihan pembayaran ini bukan hanya merugikan keuangan negara tetapi juga mencerminkan kelemahan dalam sistem pengawasan dan kontrol internal di pemerintahan daerah.
Kelebihan pembayaran ini bisa terjadi karena berbagai faktor, termasuk ketidakjelasan dalam spesifikasi kontrak, ketidakmampuan dalam memantau kemajuan proyek, dan mungkin juga adanya praktek-praktek korupsi.
Lebih lanjut, pekerjaan yang belum dilakukan test and commissioning menunjukkan bahwa proyek tersebut belum melalui tahap evaluasi akhir untuk memastikan bahwa semua aspek pekerjaan telah sesuai dengan spesifikasi yang ditetapkan dalam kontrak.
Tanpa test and commissioning, kualitas dan fungsionalitas dari proyek tersebut tidak dapat dipastikan, yang bisa berdampak pada keberlanjutan dan efektivitas dari pasar modern itu sendiri.
Ditambah lagi mengenai instalasi hydrant dan fire alarm yang belum bisa difungsikan adalah indikator lain dari ketidakselarasan antara perencanaan dan pelaksanaan.
Sistem keamanan seperti hydrant dan fire alarm sangat penting untuk keselamatan dan keamanan pasar modern. Kegagalan dalam menginstalasi dan memastikan fungsi sistem ini bisa menimbulkan risiko besar bagi pengguna pasar dan mengurangi kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah daerah.
Temuan ini mengharuskan adanya langkah tegas dari pemerintah daerah untuk memperbaiki tata kelola proyek dan memastikan bahwa semua pelaksanaan proyek sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Reformasi dalam sistem pengadaan, peningkatan pengawasan dan kontrol, serta tindakan hukum terhadap pihak-pihak yang terbukti melakukan pelanggaran adalah langkah-langkah yang harus segera diambil.
Temuan BPK terhadap pengadaan dan pelaksanaan paket pekerjaan pembangunan pasar modern di Kabupaten Gorontalo adalah alarm serius yang mengingatkan kita akan perlunya peningkatan transparansi, akuntabilitas, dan efektivitas dalam pelaksanaan proyek pemerintah.
Pemerintah Daerah harus berkomitmen untuk memperbaiki sistem pengadaan dan pengawasan agar kejadian serupa tidak terulang, serta memastikan bahwa setiap proyek yang dibiayai oleh negara memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat.
Proses pengadaan barang dan jasa di sektor publik sering kali menjadi sorotan utama karena transparansi dan akuntabilitasnya yang rentan dipertanyakan.
Pemeriksaan yang dilakukan atas pengadaan Pembangunan Pasar Modern di Kabupaten Gorontalo menunjukkan sejumlah permasalahan mendasar, terutama terkait dengan proses penyusunan Harga Perkiraan Sendiri (HPS), pemilihan penyedia, dan pelaksanaan pekerjaan.
Apa Benar Peserta Tender dan Rincian HPS yang Bocor ?
Salah satu temuan utama adalah indikasi bahwa peserta tender telah memiliki rincian HPS sebelum proses penawaran dimulai. Ini menimbulkan dugaan kuat adanya kebocoran informasi yang seharusnya rahasia.
Kebocoran informasi HPS dapat merusak integritas proses tender, karena memberikan keuntungan tidak adil bagi pihak-pihak tertentu dan mengganggu persaingan sehat. HPS yang bocor juga membuka peluang terjadinya praktik kolusi, di mana penyedia jasa dapat menyusun penawaran yang sesuai dengan HPS untuk memenangkan tender.
Pengadaan Pembangunan Pasar Modern ini telah melalui tiga kali proses tender. Gagalnya tender pertama dan kedua menunjukkan adanya kelemahan serius dalam penyusunan dokumen pengadaan serta ketidakpatuhan terhadap Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
Kesalahan dalam dokumen pemilihan atau ketidaksesuaian dengan regulasi mengindikasikan kurangnya kompetensi atau kelalaian dari pihak yang bertanggung jawab atas proses pengadaan.
Dalam proses evaluasi, dari 134 peserta yang mendaftar, hanya tiga peserta yang dinyatakan memenuhi syarat. Ini menunjukkan tingginya tingkat ketidakmampuan atau ketidaksesuaian dari mayoritas peserta tender.
Evaluasi yang ketat diperlukan untuk memastikan bahwa hanya penyedia yang benar-benar memenuhi syarat yang bisa lolos, namun tingginya jumlah peserta yang gugur juga bisa mengindikasikan bahwa persyaratan dan kriteria yang ditetapkan mungkin terlalu rigid atau tidak realistis.
Kegagalan dan permasalahan dalam proses pengadaan ini memiliki dampak luas. Selain menunda penyelesaian proyek yang seharusnya memberikan manfaat ekonomi dan sosial bagi masyarakat, masalah ini juga menimbulkan kerugian finansial bagi pemerintah daerah.
Dana yang seharusnya digunakan secara efisien dan efektif menjadi terhambat oleh proses tender yang bermasalah. Lebih lanjut, ketidakpercayaan publik terhadap proses pengadaan dapat meningkat, memperburuk citra pemerintah daerah.
Hasil evaluasi yang dilakukan oleh Pokja Pemilihan menunjukkan PT CPK ditetapkan sebagai Pemenang Cadangan 1, PT BSP ditetapkan sebagai Pemenang Cadangan 2 dan PT PJA ditetapkan sebagai pemenang dengan nilai Penawaran Terkoreksi senilai Rp56.638.598.264,90.
Hasil evaluasi oleh Pokja Pemilihan. BPK menganalisis file penawaran peserta yang diunggah pada SPSE, dan yang diperoleh dari Pokja Pemilihan, serta file HPS dan Engineering Estimate (EE) yang diperoleh dari PPK.
Hasil analisis atas file Daftar Kuantitas dan Harga (DKH) yang diunggah oleh Peserta Tender menunjukkan bahwa terdapat indikasi peserta tender telah memiliki rincian HPS atau dokumen perencanaan sebelum proses tender.
Hal ini dapat dilihat dari kemiripan isi file DKH penawaran peserta dengan file HPS dan EE. Kemiripan tersebut diantaranya terdapat pada penamaan sheet RAB dan warna sheet serta selisih harga item pekerjaan yang konsisten dengan harga item pekerjaan pada HPS. (Bersambung)