Oleh : Jhojo Rumampuk | Ketua DPD PJS Provinsi Gorontalo
Kasus penyelundupan 8 kilogram emas yang di-SP3-kan (Surat Perintah Penghentian Penyidikan) oleh Polres Gorontalo menimbulkan banyak tanda tanya di kalangan masyarakat. Pasalnya, Kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT) ini menjadi lebih rancu ketika penyidik menghentikan perkara tersebut.
Dimana, keabsahan penghentian atau penuntutan sebuah perkara itu tentu muaranya masih dalam tahapan penyidikan, berarti apa yang menjadi alasan kuat oleh Polres Gorontalo untuk melakukan penghentian perkara ini sementara itu adalah kasus OTT.
Lantas bagaimana proses P21 (berkas dinyatakan lengkap) dan P19 (berkas dikembalikan untuk diperbaiki) di Kejaksaan Negeri Kabupaten Gorontalo?
Apakah ada indikasi bahwa berkas perbaikan tidak memenuhi syarat formil dan materiil? Atau, apakah ada kemungkinan bahwa emas yang menjadi barang bukti sudah tidak ada lagi?
Berdasarkan informasi, pada tanggal 10 Februari 2024, itu Kejaksaan Negeri Kabupaten Gorontalo telah mengeluarkan P19 atau perlengkapan berkas kepada Polres Gorontalo. Namun, bukannya melengkapi berkas tersebut. Masyarakat dihebohkan dengan terbitnya SP3 yang dikeluarkan oleh Penyidik Satreskrim Polres Gorontalo pada tanggal 10 April 2024.
Meng-SP3-kan kasus penyelundupan emas sebesar 8 kilogram dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) tanpa alasan yang jelas tentu memunculkan kecurigaan. Proses P21 dan P19 yang seharusnya memastikan bahwa berkas perkara lengkap dan layak untuk disidangkan tampaknya tidak berjalan dengan optimal.
Polres Gorontalo seharusnya memperbaiki berkas perkara sesuai dengan petunjuk jaksa dalam waktu yang ditentukan, namun kenyataannya, kasus ini justru dihentikan.
Kejaksaan Negeri Kabupaten Gorontalo memiliki tanggung jawab besar dalam memastikan bahwa kasus ini diusut tuntas.
Jika berkas perkara dikembalikan (P19) untuk diperbaiki, pihak kejaksaan harus memberikan petunjuk yang jelas dan spesifik mengenai kekurangan yang ada.
Namun, jika Polres Gorontalo tidak berniat untuk menaikkan kasus ini, ada pertanyaan besar mengenai komitmen penegakan hukum di wilayah tersebut.
Salah satu spekulasi yang mencuat adalah kemungkinan bahwa emas yang menjadi barang bukti sudah tidak ada lagi dan hanya menjadi sebuah Handphone selullar. Ini adalah tuduhan serius yang harus diinvestigasi dengan transparan.
Hilangnya barang bukti dapat menunjukkan adanya praktik korupsi atau penyimpangan yang sangat merugikan integritas penegakan hukum. Jika benar, ini merupakan pelanggaran besar yang harus diusut hingga tuntas.
Kepolisian dan kejaksaan harus bertindak transparan dan akuntabel dalam menangani kasus ini. Masyarakat berhak mengetahui alasan di balik SP3 dan status barang bukti.
Penegakan hukum yang transparan adalah kunci untuk membangun kepercayaan publik. Jika ada unsur-unsur yang mencoba menghalangi jalannya hukum, mereka harus ditindak tegas.
Masyarakat Pohuwato dan Gorontalo berhak mendapatkan penjelasan yang jelas mengenai kasus ini. Mereka berhak untuk menuntut keadilan dan penegakan hukum yang sesuai dengan aturan.
Institusi penegak hukum harus bekerja tanpa intervensi dan pengaruh dari pihak-pihak yang berkepentingan. Jika ada pelanggaran dalam proses penanganan kasus ini, mereka yang bertanggung jawab harus diadili.
Kasus penyelundupan 8 kilogram emas yang di-SP3-kan oleh Polres Gorontalo mengundang banyak pertanyaan tentang proses penegakan hukum di wilayah tersebut. Proses P21 dan P19 dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Gorontalo harus dijelaskan secara transparan.
Ketiadaan barang bukti atau niat untuk tidak melanjutkan kasus ini dapat mencoreng integritas penegak hukum. Masyarakat berhak mengetahui kebenaran dan menuntut keadilan yang adil dan transparan.
Institusi hukum harus bekerja tanpa kompromi untuk memastikan bahwa setiap kasus, terutama yang sebesar ini, ditangani dengan serius dan sesuai dengan hukum yang berlaku.
Langkah APRI Provinsi Gorontalo Dalam Menuntut Keadilan
Kasus penyelundupan 8 kilogram emas yang di-SP3-kan oleh Polres Gorontalo tidak hanya mengejutkan, tetapi juga memunculkan banyak kecurigaan dan tanda tanya di kalangan masyarakat.
Asosiasi Penambang Rakyat Indonesia (APRI) Provinsi Gorontalo menilai bahwa penghentian penyidikan ini tidak bisa diterima begitu saja dan berencana untuk menempuh jalur hukum lainnya demi mengungkap kebenaran dan menuntut keadilan.
Berikut beberapa alasan dan langkah yang dapat diambil APRI untuk memastikan kasus ini diusut tuntas.
SP3 yang dikeluarkan Polres Gorontalo menimbulkan ketidakpuasan di kalangan penambang dan masyarakat luas. Penghentian penyidikan tanpa alasan yang jelas dan transparan hanya akan memperkuat dugaan adanya ketidakberesan dalam penanganan kasus ini.
APRI melihat ini sebagai bentuk ketidakadilan yang harus diperbaiki melalui jalur hukum lainnya.
Dalam penegakan hukum, transparansi dan akuntabilitas adalah prinsip dasar yang harus dijunjung tinggi. Kasus penyelundupan emas sebesar ini tidak boleh berakhir tanpa kejelasan.
APRI berkomitmen untuk memastikan bahwa semua pihak yang terlibat dalam kasus ini, baik itu dari kalangan penegak hukum atau pelaku penyelundupan, diungkap dan diadili dengan adil.
APRI dapat menempuh berbagai jalur hukum untuk mengungkap kasus ini. Pertama, mereka bisa mengajukan gugatan praperadilan terhadap keputusan SP3 tersebut.
Praperadilan adalah mekanisme yang tersedia bagi masyarakat untuk menilai keabsahan penghentian penyidikan oleh kepolisian. Jika ditemukan bahwa SP3 dikeluarkan tanpa dasar hukum yang kuat, maka penyidikan dapat dilanjutkan.
Selain itu, APRI dapat melaporkan dugaan penyimpangan dalam penanganan kasus ini kepada lembaga pengawas seperti Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) jika ada indikasi korupsi atau penyalahgunaan wewenang. Langkah ini diharapkan dapat membuka kembali penyidikan dan mengungkap kebenaran.
Langkah hukum yang diambil APRI juga harus didukung dengan penggalangan dukungan dan kesadaran publik. Edukasi mengenai pentingnya penegakan hukum yang adil dan transparan harus disampaikan kepada masyarakat luas.
Dukungan dari berbagai pihak, termasuk media dan organisasi masyarakat sipil, akan memperkuat posisi APRI dalam menuntut keadilan.
Keputusan SP3 yang dikeluarkan Polres Gorontalo dalam kasus penyelundupan 8 kilogram emas tidak hanya meresahkan, tetapi juga mencederai rasa keadilan masyarakat.
Asosiasi Penambang Rakyat Indonesia (APRI) Provinsi Gorontalo berencana untuk menempuh jalur hukum lainnya demi mengungkap kebenaran dan menuntut keadilan.
Langkah-langkah yang akan diambil APRI mencakup gugatan praperadilan, pelaporan ke lembaga pengawas, serta penggalangan dukungan publik.
Gejolak Dibalik SP3 Kasus Penyelundupan Emas
Tindakan ini tidak hanya menimbulkan kecurigaan terhadap integritas penegakan hukum, tetapi juga memicu reaksi keras dari berbagai kelompok, termasuk kalangan mahasiswa.
Gabungan mahasiswa dari berbagai universitas di Gorontalo telah mengumumkan rencana mereka untuk melakukan aksi demo selama tiga hari berturut-turut sebagai bentuk protes terhadap keputusan yang dinilai tidak adil ini. Berikut beberapa poin penting yang mendasari aksi mereka.
Keputusan SP3 ini dianggap mencederai prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam penegakan hukum. Mahasiswa, sebagai agen perubahan dan pengawas moral, merasa terpanggil untuk menyuarakan ketidakpuasan mereka.
Mereka menuntut penjelasan yang jelas dan transparan dari pihak kepolisian mengenai alasan di balik penghentian penyidikan kasus yang melibatkan emas dalam jumlah besar ini.
Menggugat Integritas Penegak Hukum
Aksi demo yang direncanakan oleh gabungan mahasiswa bertujuan untuk menggugat integritas penegak hukum di Gorontalo. Keputusan SP3 tanpa penjelasan yang memadai memunculkan kecurigaan adanya intervensi dan praktik korupsi dalam penanganan kasus ini.
Mahasiswa menuntut agar kepolisian dan kejaksaan bekerja secara profesional dan independen tanpa adanya tekanan atau pengaruh dari pihak-pihak yang berkepentingan.
Mahasiswa merasa bahwa penghentian penyidikan dalam kasus ini merupakan bentuk ketidakadilan yang harus diperjuangkan. Mereka percaya bahwa hukum harus ditegakkan tanpa pandang bulu, dan pelaku kejahatan harus diadili sesuai dengan hukum yang berlaku.
Aksi demo selama tiga hari ini adalah wujud solidaritas mahasiswa dalam memperjuangkan keadilan bagi masyarakat Gorontalo.
Aksi ini juga bertujuan untuk mendorong pengawasan publik terhadap proses penegakan hukum. Mahasiswa berharap bahwa dengan adanya aksi demo yang masif, perhatian publik akan tertuju pada kasus ini dan mendesak pihak berwenang untuk melakukan investigasi lebih lanjut.
Mereka ingin memastikan bahwa tidak ada upaya untuk menutup-nutupi kasus ini dan bahwa keadilan benar-benar ditegakkan.
Dalam aksi demo ini, mahasiswa akan menyampaikan tuntutan agar aparat penegak hukum, termasuk Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), mengambil tindakan tegas dalam menyelidiki kasus ini.
Mereka menuntut agar berkas perkara ditinjau kembali dan, jika ditemukan bukti baru atau kelalaian dalam penyidikan sebelumnya, kasus ini harus dibuka kembali dan diproses sesuai dengan hukum yang berlaku.
Gejolak yang ditimbulkan oleh keputusan SP3 dalam kasus penyelundupan 8 kilogram emas memicu reaksi keras dari berbagai kalangan, termasuk mahasiswa.