Faktanews.com – Gorontalo, KPU Provinsi Gorontalo mengelar Rapat Koordinasi (Rakor) tindak lanjut data Tidak Memenuhi Syarat (TMS) dari KPU RI, pada pemutakhiran data pemilih pada pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota tahun 2024, Senin (15/7/2024).
Rapat dibuka langsung oleh Plh. Ketua KPU Provinsi Gorontalo, Risan Pakaya, bersama dengan anggota KPU lainnya, Opan Hamsah dan Sophian Rahmola. Hadir pula perwakilan dari KPU dan Bawaslu kabupaten/kota se-Gorontalo.
Risan mengatakan, fokus utama rapat adalah koordinasi mengenai hasil coklit (pencocokan dan penelitian) dan pengawasan coklit yang hampir mencapai tahap akhir.
“Rapat juga membahas koordinasi data pemilih yang mengalami perubahan dan yang terkategori TMS yang dikeluarkan oleh KPU RI. Data tersebut berasal dari Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil),” bebernya.
Lebih lanjut Risan menuturkan, rakor juga membahas data pemilih yang telah meninggal, perubahan status anggota TNI/POLRI, serta data pemilih yang pindah dalam satu kabupaten/kota atau antar kabupaten/kota, dan antar provinsi.
“Ini merupakan bagian dari upaya KPU Provinsi Gorontalo untuk memastikan bahwa data pemilih yang digunakan dalam pemilihan umum tahun 2024 adalah akurat dan terpercaya,” ujarnya.
Risan berharap dengan pemutakhiran data yang berkelanjutan, KPU Provinsi Gorontalo dapat meningkatkan kualitas dan integritas proses pemilihan umum di Indonesia, khususnya di Provinsi Gorontalo.