Faktanews.com, Masohi-Dalam rangka menyamakan prespsi dengan Partai Politik (Parpol), menghadapi tahapan Pemilihan Kapala Daerah (Pilkada) Kabupaten Maluku Tengah (Malteng), terkait tahapan visi misi pasangan calon (Paslon) Bupati Malteng tahun 2024-2029. Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Maluku Tengah (KPU Malteng), menggelar Sosialisasi Penyusunan Visi Misi dan Program Bakal Pasangan Colon (Paslon), sesuai dengan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Malteng.
Kegiatan sosialisasi tersebut dibuka oleh Ketua KPU Malteng Abdurahim Lesnussa, S.Sos dan dihadiri oleh Pimpinan Partai Politik (Parpol), berlangsung di salah satu Hotel di Masohi pada Kamis, (11/7/2024), kemarin.
Ketua KPU Malteng, Abdurahim Lesnussa, dalam sambutannya mengatakan, penyusunan visi-misi dan program Bakal Paslon Bupati Malteng harus berdasarkan RPJPD Malteng, dan itu adalah syarat wajib yang harus dimasukkan oleh partai politik yang nantinya akan mendaftarkan Bakal Paslon Bupati dan Wakil Bupati.
“Peraturan KPU (PKPU) Nomor 8 tahun 2024, yang mana bakal pasangan calon mewajibkan memasukkan visi dan misi dalam berkas pendaftaran. Bakal Paslon Bupati Malteng harus dan wajib penyusunan visi-misi dan program Bakal Paslon Bupati Malteng berdasarkan RPJPD Malteng,” ujarnya.
Lessnusa berharap, parpol sebagai partai pengusung Bakal Paslon dapat memberikan informasi kepada pasangan yang diusung nantinya, agar dalam penyusunan visi misinya harus merujuk pada RPJMD Malteng Malteng.
“Hal ini dapat menjadi perhatian partai politik agar bisa mensingkronkan visi misinya, sehingga dokumen tersebut bisa di ambil secara langsung oleh partai pengusung untuk Pilkada nantinya,” harapnya.
Sementara itu ditempat yang sama, Kepala Devisi Teknis Penyelenggara KPU Malteng Abdul Asis Latuconsina, meminta kepada Tim kampanye atau partai pengusung agar dalam membuat visi-misi pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati harus mengacu kepada RPJPD Malteng.
“Visi Misi dari masing-masing Paslon Bupati dan Wakil Bupati akan disampaikan saat proses pendaftaran di KPU Malteng, dan nantinya Visi dan Misi harus dijabarkan dalam program kerja, setelah mereka diputuskan menjadi pasangan terpilih,” terangnya. “Pendaftaran pasangan calon di mulai sejak tanggal 23 sampai – 29 Agustus 2024, sebagaimana diatur dalam PKPU Nomor 2 Tahun 20024 tentang tahapan pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada). Sehingga kita mengundang seluruh Parpol guna menyatukan persepsi karena Parpol sebagai partai pengusung Paslon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah,” ucapnya. (Uchan