Faktanews.com – Gorontalo. Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Gorontalo kembali memeriksa tiga orang saksi dalam lanjutan penyidikan perkara gratifikasi terkait pengadaan paket pekerjaan peningkatan Jalan Nani Wartabone Tahun Anggaran 2021 pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Gorontalo.
Pemeriksaan ini merupakan bagian dari upaya penyidik untuk mengumpulkan bukti-bukti tambahan dan memperdalam kasus tersebut.
Adapun saksi yang diperiksa pada (Selasa 9 Juli 2024) oleh penyidik Tindak Pidana Khusus Kejati Gorontalo adalah:
- MT, mantan Walikota Gorontalo
- HS, mantan Kepala Bagian Umum Setda Kota Gorontalo
- DYD, Humas PDAM Kota Gorontalo
Pemeriksaan terhadap ketiga saksi ini difokuskan pada aliran dana dan keterlibatan pihak-pihak terkait dalam proses pengadaan dan pelaksanaan proyek peningkatan Jalan Nani Wartabone.
Penyidik berupaya mengungkap apakah ada unsur gratifikasi yang melibatkan pejabat atau pihak lain dalam proyek yang menggunakan dana pinjaman PEN dari PT. SMI
Dalam keterangan resminya, Kepala Kejaksaan Tinggi Gorontalo menyatakan bahwa pemeriksaan ini merupakan langkah lanjutan dari serangkaian penyelidikan yang telah dilakukan sebelumnya.
“Kami berkomitmen untuk mengusut tuntas kasus ini dan memastikan bahwa setiap pelanggaran hukum akan ditindak sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Tidak ada yang kebal hukum, termasuk pejabat atau mantan pejabat,” tegasnya.
Kasus gratifikasi yang melibatkan proyek peningkatan Jalan Nani Wartabone ini telah menarik perhatian publik, terutama masyarakat Kota Gorontalo.
Banyak pihak berharap agar penyidikan ini berjalan transparan dan adil, serta mampu mengungkap semua pihak yang terlibat dalam praktik korupsi yang merugikan keuangan daerah.
“Saya berharap Kejaksaan dapat bekerja dengan profesional dan tidak pandang bulu dalam menangani kasus ini. Kami ingin melihat keadilan ditegakkan dan dana publik digunakan dengan benar,” ujar Imam
Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Gorontalo menyatakan bahwa penyidikan akan terus berlanjut dengan memeriksa saksi-saksi lain yang dianggap mengetahui atau terlibat dalam kasus ini.
Penyidik juga tidak menutup kemungkinan adanya penetapan tersangka baru berdasarkan bukti-bukti yang ditemukan selama proses penyidikan.
Pemeriksaan terhadap tiga saksi terkait kasus gratifikasi pengadaan paket pekerjaan peningkatan Jalan Nani Wartabone menunjukkan keseriusan Kejaksaan Tinggi Gorontalo dalam menangani kasus korupsi.
Masyarakat berharap agar penyidikan ini dapat memberikan hasil yang adil dan transparan, serta mampu mengembalikan kepercayaan publik terhadap integritas pemerintahan dan penegakan hukum di Gorontalo.
Sebelumnya Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejati Gorontalo telah menetapkan 2 (dua) orang tersangka masing-masing nama AA alias Antum dan FL alias Faisal dan yang masing-masing merupakan Kuasa Pengguna Anggaran merangkap sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Dinas PUPR Kota Gorontalo, dan kontraktor pelaksana pekerjaan dari pihak swasta, penetapan tersangka tersebut berdasarkan Surat Penetapan tersangka Kepala Kejaksaan Tinggi Gorontalo Nomor B-1113/P.5/06/2024 tanggal 11 Juni 2024 untuk AA alias Antum dan Surat Penetapan tersangka nomor B-1114/P.5/Fd.1/06/2024 tanggal 11 Juni 2024 untuk FL alias Faisal.
Kedua tersangka diduga terlibat dalam kasus gratifikasi terkait Pengadaan Paket Pekerjaan Peningkatan Jalan Nani Wartabone Tahun Anggaran 2021 pada Dinas PUPR Kota Gorontalo selanjutnya perbuatan kedua tersangka melanggar Pasal 12 huruf e jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 Ayat (1) ke (1) KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 20 tahun.
Pasal 11 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 Ayat (1) ke (1) KUHP jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 tahun.