Faktanews.com – Gorontalo, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Gorontalo mengumumkan perubahan Daftar Calon Tetap (DCT) untuk Daerah Pemilihan (Dapil) 6 dalam Pemilihan Suara Ulang (PSU) pada Pileg 2024.
Anggota KPU Provinsi Gorontalo, Sophian Rahmola menjelaskan, perubahan ditetapkan pada 30 Juni 2024 dan telah diumumkan secara resmi.
“Perubahan DCT untuk PSU Dapil 6 Provinsi Gorontalo telah ditetapkan kemarin, dan hari ini, 1 Juli 2024, perubahan tersebut resmi diumumkan,” kata Sophian Rahmola, Senin (01/07/2024).
Keputusan tersebut merupakan tindak lanjut dari Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 125-01-08-29/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024, yang memerintahkan KPU untuk melakukan pemungutan suara ulang di seluruh Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Dapil 6.
Putusan Mahkamah Konstitusi tersebut dikeluarkan pada 6 Juni 2024 dan memerintahkan perbaikan daftar calon untuk memenuhi syarat keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen. Pemungutan suara ulang harus dilaksanakan dalam waktu 45 hari sejak putusan diumumkan.
Perubahan DCT mencakup calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Gorontalo dari beberapa partai politik, antara lain Partai Kebangkitan Bangsa, Partai Gerakan Indonesia Raya, Partai NasDem, Partai Bulan Bintang, dan Partai Demokrat.
“Perubahan ini ditetapkan melalui Keputusan KPU Provinsi Gorontalo Nomor 50 Tahun 2024, yang merupakan perubahan atas Keputusan KPU Nomor 83 Tahun 2023 tentang DCT Anggota DPRD Provinsi Gorontalo dalam Pemilu 2024,” ujarnya.
Keputusan ini diambil untuk memastikan keterwakilan perempuan terpenuhi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dasar hukum keputusan ini meliputi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017, Peraturan KPU (PKPU) Nomor 8 Tahun 2019, PKPU Nomor 12 Tahun 2023, dan PKPU Nomor 10 Tahun 2023.
“Dengan diumumkannya perubahan DCT ini, kami siap melanjutkan tahapan pemilu berikutnya, termasuk pemungutan suara ulang yang akan memastikan semua calon memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan,” tandasnya.