Faktanews.com, Boalemo – Anggota KPU Boalemo, Febriani Selvia Biya, ingatkan para penyelenggara pemilu di Tingkat Kecamatan hingga Desa untuk melaksanakan Pemungutan Suara Ulang (PSU) dengan berpedoman dengan undang-undang yang berlaku.
Hal tersebut disampaikan Febriani pada Bimbingan Teknis Pemungutan dan Perhitungan Suara serta Rapat Koordinasi Persiapan Pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) Anggota DPRD Provinsi Gorontalo Dapil Gorontalo 6, Sabtu (29/06/2024).
Rapat yang berlangsung di Aula RPP Mohuyula KPU Boalemo ini dihadiri oleh Ketua KPU beserta jajarannya dan menghadirkan PPK se- Kabupaten Boalemo.
Pada kesempatan tersebut, Kepala Divisi Hukum & Pengawasan ini juga mengharapkan agar penyelenggara Pemilu dapat belajar dari apa yang terjadi pada Pemilu kemarin.
“PPK dan PPS harus meminimalisir semua potensi masalah yang nantinya memberi ruang agar penyelenggara di gugat kembali di MK,” ujar Febriani.
Tak hanya itu, Febriani juga meminta agar PPK dapat mendampingi PPS hingga KPPS untuk memastikan pelaksanaan PSU berjalan lancar.
“PPK wajib mendampingi proses Bimtek di KPPS agar memastikan pelaksanaan PSU ini sesuai dengan pedoman teknis yang sesuai dengan regulasi,” tukasnya.