Faktanews.com, Pohuwato – Ketua dan Anggota KPU Pohuwato, Sekretaris serta Para Kasubbag mengikuti Rapat Koordinasi Persiapan Tindak Lanjut Putusan Mahkamah Konstitusi tentang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum, Rabu (12/6/2024).
Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari saat membuka kegiatan menjelaskan rakor ini diselenggarakan untuk menyamakan persepsi terhadap langkah-langkah tindak lanjut Putusan MK.
Oleh karena itu, Hasyim berharap agar para peserta fokus mengikuti rakor untuk memperoleh rumusan teknis pelaksanaan putusan MK pada masing-masing perkara di setiap KPU Provinsi/KIP Aceh dan KPU/KIP Kabupaten/Kota terkait.
Sementara itu, Anggota KPU RI Idham Holik dalam sambutannya menjelaskan, rakor ini diselenggarakan sebagai rujukan apa saja yang harus dilakukan dalam tindak lanjut Putusan MK.
Sebagai lembaga dengan prinsip kepastian hukum, maka KPU harus melaksanakan dengan baik, hal ini menjadi momen penting menunjukkan kinerja KPU.
Sebelumnya, dilakukan sesi materi oleh pemateri dari Polri dan Bawaslu, serta sesi kelas yang dipimpin oleh Ketua Divisi untuk memperoleh rumusan teknis, jadwal, hingga diskusi terhadap pelaksanaan putusan MK pada masing-masing perkara di setiap KPU Provinsi/KIP Aceh dan KPU/KIP Kabupaten/Kota terkait.
Turut hadir Pejabat Eselon I dan II Setjen KPU, dan para peserta yang terdiri dari Ketua, Anggota KPU, serta jajaran sekretariat dari 22 KPU Provinsi/KIP Aceh dan KPU/KIP Kabupaten/Kota yang perkaranya dikabulkan oleh MK. (Adv)