Faktanews.com – Kota Gorontalo, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Gorontalo siap menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Pemunggutan Suara Ulang (PSU) Pemilihan legisltatif (Pileg) DPRD Provinsi Gorontalo di Dapil 6 Boalemo-Pohuwato.
Demikian juga dengan Pileg DPRD Kabupaten di TPS 2 Tuladengi, Kecamatan Telaga Biru, Kabupaten Gorontalo.
Hal itu disampaikan Ketua KPU Provinsi Gorontalo, Fadlyanto Koem, dalam konferensi pers yang dilakukan di Kantor KPU Provinsi Gorontalo, Jumat (07/06/2024).
Menurutnya, Putusan MK merupakan produk hukum yang wajib dilaksanakan oleh KPU, sebagai penyelenggara pemilu sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
“Untuk proses pelaksanaannya kami menunggu arahan dan petunjuk dari KPU RI sebagai regulator,” kata Fadlyanto Koem.
Fadly menuturkan gugatan yang dikabulkan oleh MK ada dua yaitu, gugatan Partai Keadilan Sejahtera (PKS) terkait keterwakilan perempuan 30 persen untuk Dapil 6.
Kemudian gugatan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) untuk pemungutan suara ulang di TPS 2 Tuladengi, Kabupaten Gorontalo.
Fadly juga mengatakan pelaksanaan pemungutan suara ulang (PSU) untuk dua keputusan yang dikabulkan tersebut akan dilakukan paling lambat 45 hari kalender sejak putusan dibacakan.
Sementara untuk TPS 2 Tuladengi, PSU akan dilaksanakan paling lambat 21 hari sejak putusan dibacakan.
“Kami juga telah berkonsultasi dengan KPU RI terkait waktu dan teknik penyelenggaraan PSU,” ujarnya
Ia menegaskan KPU Provinsi Gorontalo akan mematuhi dan melaksanakan keputusan MK, meskipun ada perbedaan pandangan dengan Mahkamah Agung terkait kebijakan yang diambil.
“Keputusan MK adalah produk hukum yang mutlak untuk dilaksanakan. Kami selaku pelaksana peraturan perundang-undangan pasti akan melaksanakannya,” tutupnya. (Adv)