Faktanews.com, Boalemo – Salah satu calon anggota legislatif terpilih dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Kabupaten Boalemo, inisal FD dilaporkan ke Polda Gorontalo pada 27 Maret lalu.
Sofyan Panigoro ( sebagai pelapor) dalam laporannya tersebut mengungkapkan bahwa data yang tertuang dalam penerbitan ijazah FD diduga telah di palsukan oleh Kepala PKBM Bukit Tenilo, di Kecamatan Kota Barat.
Dalam laporannya, Sofyan mengatakan data yang di input oleh PKBM Bukit Tenilo, dinilai tidak sesuai ketentuan data Dapodik pada sistem Kemendikbud dalam pengelolaan PKBM.
Sofyan menjelaskan, bahwa ada kejanggalan dalam penerbitan ijazah FD. Pada ijazah FD tertulis bahwa tahun ajaran 2020-2021. Sementara blangko ijazah tersebut berbeda dengan ketentuan peraturan Sekretaris Jendral Kemendikbud no 23 tahun 2020 tentang spesifikasi teknis, bentuk, dan tatacara pengisian blangko ijazah pendidikan dasar dan pendidikan menengah tahun 2020-2021.
” Kenapa itu berbeda, karena blangko ijazah yang harusnya 2020 itu, tidak sesuai dengan blangko yang keluar dari PKBM Bukit Tenilo milik FD. Justru blangko ijazah FD ini adalah blangko yang sesuai dengan peraturan Sekretaris Jenderal Kemendikbud tahun 2022. Karena setiap tahun itu, ada aturan yang mengatur soal ijazah ini. Kami menilai ini ada kejanggalan,” Ujarnya.
Selain blangko, nomor seri ijazah juga berbeda dengan ketentuan tahun 2020-2021. Sementara status FD di data Dapodik ini masih aktif sebagai pelajar di PKBM Bukit Tenilo yang seharusnya sudah lulus. Bahkan kata Sofyan, sinkronisasi nomor induk siswa nasional dengan data sekolah tidak ditemukan.
” Berdasarkan bukti-bukti ini adalah dasar saya untuk melaporkan ini ke pihak kepolisian. Saya tidak ada masalah pribadi dengan saudara FD. Ini adalah pembelajaran kepada seluruh PKBM di Gorontalo. Tidak ada gunanya kita belajar keluar daerah untuk dapat ijazah, sementara di kampung gampang sekali dapat ijazah,” Pungkasnya.
Informasi yang berhasil dihimpun oleh media ini, Kepala PKBM Bukit Tenilo sudah dilakukan pemeriksaan pada 2 Mei 2024 kemarin. Hingga berita ini terbit, tim media ini belum mendapatkan informasi soal kelanjutan kasus tersebut dari Polda Gorontalo.