Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
HeadlinePolitik

Dianggap Tak Prefesional, Anggota Bawaslu Pohuwato Terancam Dilaporkan Ke DKPP

×

Dianggap Tak Prefesional, Anggota Bawaslu Pohuwato Terancam Dilaporkan Ke DKPP

Sebarkan artikel ini

Faktanews.comBumi Panua. Bawaslu Kabupaten Pohuwato di sorot dalam melaksanakan tahapan perekrutan Panwascam yang telah dilaksanakan tanggal 3 Mei 2024 sampai dengan 23 Mei 2024. Pasalnya, kebijakan evaluasi existing dianggap  tidak profesional.

Hal tersebut bermula saat Bawaslu Kabupaten Pohuwato membuka rekrutmen Panwascam baru untuk Pilkada Serentak Tahun 2024 guna mengisi kekosongan Panwas Kecamatan dari hasil evaluasi Panwascam Existing di mulai dari tanggal 3 Mei 2024. 

Ketidak-profesional dalam rekrutmen yang dilaksanakan, dikarenakan pihak Bawaslu Pohuwato menetapkan beberapa peserta melalui pengumuman Bawaslu Kabupaten Pohuwato yang lolos seleksi diduga menjadi guru honorer yang menerima tunjangan profesi (sertifikasi guru) dan Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK) Dinas Sosial Kabupaten Pohuwato. 

Sehingga hal ini tidak sesuai dengan sistem kerja penuh waktu sesuai dalam ketentuan di Pasal 117 ayat (1) UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dengan keterangan yang berbunyi bersedia bekerja penuh waktu yang artinya dalam pekerjaan pengawasan, anggota panwascam tidak memiliki pekerjaan lain atau double job yang pendanaannya sama menggunakan APBN, APBD atau APBDesa. Hal ini disampaikan oleh Haryanto Malik yang merupakan mantan Anggota KPU Kabupaten Pohuwato 2 periode.

“Saya melihat banyak kejanggalan yang terjadi saat perekrutan Panwascam di Bawaslu Kabupaten Pohuwato, pertama ada kasus dikecamatan marisa salah satu peserta yang lulus merupakan honorer yang menerima tunjangan profesi (guru sertifikasi), yang kedua ada dikecamatan popayato yang pesertanya dinyatakan lulus merupakan Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK) Dinas Sosial Kabupaten Pohuwato yang menerima insentif dari sumber anggaran APBD Kabupaten Pohuwato”. Ungkap Haryanto.

Lebih lanjut Ia juga menambahkan bahwa persoalan ini sudah di telusuri oleh tim penelusuran yang dibentuk oleh Bawaslu Kabupaten Pohuwato, namun sampai saat ini hasil penelusuran tersebut tetap meluluskan oknum panwascam yang memiliki double job itu. “hal yang menjadi persoalan ini sudah ditelusuri oleh bawaslu karena beberapa calon panwascam tersebut memiliki double job, namun mereka masih diluluskan menjadi panwascam”. Tambahnya.

Terakhir Haryanto Malik menegaskan bahwa hal ini melanggar asas penyelenggara pemilu terkait profesional sehingga hal ini bisa dilaporkan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu. 

“saya menegaskan ini jelas melanggar asas penyelenggara pemilu yakni tentang profesional sehingga hal ini dapat dilaporkan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu”. Tegas Haryanto Malik yang juga merupakan anggota Komite Independen Pemantau Pemilu. (***)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Akses berita Faktanews.com dengan cepat di WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029Vae1Mtp5q08VoGyN1a2S. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya. Example 300x300
Example 120x600