Faktanews.com, Boalemo – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Boalemo menerima berkas syarat dukungan calon independen bakal pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati, tahun 2024, Minggu (12/05/2024) kemarin.
Ketua KPU Kabupaten Boalemo, Yuyun Antu, mengatakan, bahwa bakal pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati yang telah menyerahkan syarat dukungan calon perseorangan ada dua pasangan bakal calon.
” Yang telah menyerah syarat dukungannya ini ada dua pasangan yaitu bakal pasangan calon Burhanuddin Pulubuhu – Rivendy Luawo dan pasangan bakal calon Wahyudin Lihawa – Riko Djaini,” Kata Yuyun.
Yuyun mengungkapkan sesuai dengan Keputusan KPU RI Nomor 532 Tahun 2024, bahwa jadwal tahapan penyerahan dokumen syarat dukungan pasangan calon perseorangan dimulai pada tanggal 8 Mei sampai dengan 12 Mei 2024.
Dirinya menjelaskan, keputusan KPU Boalemo, nomor 180 tahun 2024, jumlah minimal dukungan yang harus diserahkan oleh bakal pasangan calon perseorangan sejumlah 10.840 dukungan, dan tersebar minimal di 4 kecamatan di wilayah Kabupaten Boalemo.
” Berkas syarat dukungan kedua bakal pasangan calon telah kami terima dan memenuhi ketentuan perundang-undangan,” Pungkasnya.