Faktanews.com, Opini – Lima pekan lagi masa jabatan Pj Bupati Boalemo akan berakhir. Sejak dilantik pada 22 Mei 2023 Sherman moridu dinilai tidak signifikan membawa perubahan bagi Boalemo.
Judgement ini lahir berdasarkan kondisi riil politik, sosial, ekonomi, maupun pemerintahan hari ini. Publik selama ini dipertontonkan oleh
agenda pemerintahan yang seremonial tanpa substansi. Justru yang terlihat adalah berbagai ketidaklayakan oleh Sherman Moridu sebagai pemimpin daerah.
Ketidaklayakan tersebut antara lain, Sherman
sebagai Pj Bupati dinilai unfaedah terhadap pembangunan dan majunya SDM pemuda. Sehingga tidak memunculkan daya
tarik dan tidak sesuai harapan pemuda dimana seharusnya Sherman bisa membawa
kemerosotan Boalemo ke arah berkemajuan.
Persolan ini berkaitan dengan pemanfaatan
beasiswa yang kurang tepat sasaran. Alih-alih tepat sasaran, penggunaan
beasiswa justru diperuntukkan bagi kepentingan studi pribadinya yang diduga
tidak mampu dipertanggungjawabkan secara moral maupun intelektual.
Selanjutnya, Sherman tidak memiliki
pengetahuan akan pentingnya mendorong kapasitas dan hak pemuda mahasiswa. Bahwa bantuan terhadap mahasiswa telah diatur
berdasarkan amanat Undang-Undang dimana pendidikan merupakan elemen penting dalam kemajuan bangsa dan negara.
Perbup Kabupaten Boalemo Nomor 4 Tahun 2021 tentang Perubahan Perbup Nomor
102 Tahun 2019 tentang Bantuan studi Pendidikan Tinggi di dalam negeri dan luar
negeri bagi pemuda mahasiswa tidak mampu, maupun pemuda mahasiswa berprestasi.
Persoalan ketidaklayakan Pj Bupati
tersebut menimbulkan pertanyaan mendasar, seperti apa latar permasalahan tersebut. Untuk menjelaskan hal ini penting melihat respon publik.
Salah satunya penilaian perwakilan pemuda bahwa sejauh ini pemuda tidak pernah
dilibatkan dalam ruang-ruang pembahasan terkait pembangunan daerah. Ramli (narasumber) menganggap Sherman tidak punya kemampuan melibatkan ruang-ruang potensial pemuda, dan tidak memiliki niat baik untuk mendorong kapasitas pemuda, bahkan
paling parah Sherman terlena dengan jabatannya sehingga melupakan tugas dan
tanggung jawabnya untuk mendorong SDM baik di pemerintahan dan juga pemuda.
Dilain sisi dugaan kasus-kasus hukum,
yang melibatkan Sherman di Kepolisian maupun di Kejaksaan turut mewarnai. Misal
dugaan kasus pungli sertifikasi guru pada tahun 2018. Dalam kasus tersebut diduga
terjadi pungutan liar terhadap guru-guru.
Selain itu adanya kerjasama yang dibangun oleh Pemda Boalemo dengan pihak Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (APKASI) Jogjakarta, namun ternyata hasil penyelidikan oleh Polres Boalemo bahwa pihak APKASI tidak bisa didatangkan.
Pungli sertifikasi guru tersebut telah diterbitkan Surat Perintah Pemberhentian Perkara (SP3) oleh Polres Boalemo meskipun hanya diucapkan secara lisan oleh Kasat Reskrim saat dimintai keterangan dan tidak dibuktikan secara administratif.
Kemudian dugaan kasus pungli terhadap
Korpri, yang dilakukan dengan dalih sumbangan, berpedoman Surat Edaran Bupati
sebelumnya Darwis Moridu Nomor:
388/Setda Korpri/2024/XII?2019 pada 11 Desember 2019 yang ditujukan kepada
Sekda Boalemo, para asisten dan staf ahli Bupati para kepala SOPD se-Kabupaten Boalemo, para Camat se-Kabupaten Boalemo dalam rangka meningkatkan kesejahteraan seluruh anggota Korpri di kabupaten Boalemo, terkait penetapan besaran iuran Korpri, santunan dana duka dan santunan purna tugas bagi Aparatur Sipil Negara (ASN).
Iuran tersebut bertujuan mengefektifkan pembayaran iuran Korpri. Pengumpulan iuran Korpri tersebut disetor ke rekening atas nama Korpri Kabupaten Boalemo. Sebagai bentuk akuntabilitas, Camat maupun Kepala Sekolah, dapat menunjuk satu orang staf sebagai penanggung jawab dalam mengumpulkan iuran tersebut.
Bukti nama-nama ASN yang telah
membayar di masing-masing SOPD dan buku pembayaran dari SOPD ke rekening Korpri
Kabupaten Boalemo disampaikan kepada Kasubag yang berwenang pada kantor BKD Diklat Kabupaten Boalemo atau staf yang telah ditunjuk.
Besaran iuran Korpri yang
telah dibayar oleh ASN sudah termasuk pembayaran kerjasama dengan BPJS Ketenagakerjaan. Surat Edaran ini mulai berlaku bulan Januari 2020.
Kebermanfaatan hibah ini diperuntukan
apabila terdapat anggota Korpri yang meninggal dunia. Namun, pada faktanya di
tahun 2022 terdapat 10 anggota Korpri yang meninggal dunia tidak mendapat santunan
(Dinas Nakertrans, 2023). Status kasus Korpri
saat tersebut tengah ditangani oleh pihak Kejaksaan Negeri Tilamuta. Namun sejauh ini, penanganan perkaranya masih di tingkat penyelidikan dan belum ada kejelasan.
Tidak berhenti disitu, dugaan kasus korupsi
pengadaan buku pintar tahun 2008 belum kunjung landai. Kasus ini melibatkan Pj
Sherman Moridu ketika menjadi Kadis pendidikan. Pengadaan buku pintar ditujukan
ke seluruh desa se-kabupaten Boalemo. Dalam pelaksanaannya buku tersebut tidak
bisa dibuktikan distribusinya. Modus yang digunakan oleh pihak dinas pendidikan
yaitu menggunakan satu sampel buku untuk didokumentasikan di seluruh desa. Kasus ini sudah ditangani oleh Kejaksaan akan
tetapi semua pegawai yang menanganinya tidak lagi berada di Kejaksaan Tilamuta.
Persoalan-persoalan yang telah
diuraikan diatas mulai dari persoalan kapasitas, hukum, pendidikan yang diduga
menjerat Sherman Moridu tidak bisa dianggap angin lalu. Persoalan ini adalah persoalan bersama yang menjadi pekerjaan rumah seluruh pihak terkait yang harus diselesaikan secara tuntas.
Salah satu peran penting masyarakat dan pemuda yaitu mengawal momen pergantian Pj pada Mei 2024 nanti. Bahwa catatan-catatan ketidaklayakan Pj Bupati Baolemo diatas menjadi salah satu rekomendasi penting ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) yang
layak dipertimbangkan.
Akhirnya, sebagai mukadimah penutup
yang cocok mengakhiri tulisan ini adalah ‘Pemuda Butuh Pj Bupati Alternatif’ atau bahasa lainnya ‘Sherman Tak Layak Menjadi Pj Bupati’. Sebab dari semua poin-poin diatas yang menunjukkan ketidaklayakan Pj
Sherman memunculkan kehendak publik menginginkan ada calon alternatif atau yang
berkompeten untuk kepemimpinan Pj berikutnya. Pasalnya kepemimpinan daerah
butuh penguatan pada kondisi transisi menuju Pilkada 2024.
Penulis: Rein Daima/Ketua Mahkama Boalemo