Faktanews.com – Kota Gorontalo. Sebagai bentuk implementasi dari lahirnya UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang hubungan keuangan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, Badan Keuangan Kota Gorontalo gencar sosialisasi tentang pajak dan retribusi.
Pada satu kesempatan, Kepala Badan Keuangan Kota Gorontalo, Nuryanto mengatakan bahwa saat ini Pemerintah Kota Gorontalo telah mengundangkan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 pada 5 Januari 2024.
” Secara substansi, khususnya yang mengatur tentang pajak dan retribusi sudah di di Undang-Undangkan dan kita dari Pemkot itu susah mengundangkannya. Dimana dalam penyederhanaannya, Perda jni bertujuan menyederhanakan pemungutan dan dapat menekan biaya serta memudahkan administrasi pajak dan retribusi hingga menumbuhkan iklim investasi.” Terang Nuryanto
Dalam menumbuhkan investasi guna meningkatkan penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD), Nuryanto mengatakan adanya beberapa perubahan nomenklatur jenis pajak.
” Jadi yang berubah nomenklaturnya itu yakni, Pajak Hotel, Restoran, Parkir, Hiburan, Penerangan Jalan itu berubah menjadi Pajak Barang dan Jasa tertentu yang terdiri dari Jasa Makanan dan Minuman, Jasa Perhotelan, Jasa Parkir, Jasa Tenaga Listrik, Jasa Kesenian dan Hiburan.” Jelas Nuryanto
Selain itu, Nuryanto mengatakan bahwa jenis pajak yang dipungut adalah Pajak Reklame, Pajak Air Tanah, Pajak Sarang Burung Walet dan Pajak MBLB.
” Dalam perubahan tarif pajak tersebut ada dibeberapa jenis, misalnya untuk pajak hiburan malam. Dimana untuk jenis hiburan karaoke, diskotik, klub malam, Bar dan Mandi Uap/SPA itu ditetapkan paling sedikit 40 persen dan jasa lainnya sebesar 10 persen.” Terang Nuryanto seraya menambahkan.
Masyarakat Kota Gorontalo sekarang akan dimudahkan dalam pembayaran pajak dan retribusi. Sehingganya, Pemerintah Kota Gorontalo melalui Badan Keuangan akan tetap melakukan sosialisasi secara tatap muka.
” Alhamdulillah sekarang masyarakat akan lebih dimudahkan dalam pembayaran. Untuk melanisme pembayaran itu dilakukan secara non tunai. Baik melalui layanan perbankan, Sistem pembayaran QRIS maupun M Banking. Selain itu, untuk mengoptimalkan penerimaan Daerah. Pengawasan terus dimaksimalkan yang tujuannya untuk meningkatkan kepatuhan para wajib pajak dalam pemungutan dan penyetoran pajak retribusi Daerah.” Tutup Nuryanto.