PPK Dapat Buka Kotak Suara pada Tingkat Pleno PPK
Faktanews.com, Masohi-Kepala devisi (Kadiv), teknis penyelenggaraan pemilihan umum (Pemilu), Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Maluku Tengah (Malteng), Jaliman Latuconsina. Menegaskan bahwa PPK dapat pembukaan kotak suara pada pelaksana Rapat Pleno Rekapitulasi di Tingkat PPK. Sepanjang dilakukan pada rapat pleno rekapitulasi dan seluruh peserta rapat pleno dan panwas menghendakinya.
“Perlu kami sampaikan bahwa pembukaan kotak di tingkat rapat pleno rekapitulasi penghitungan hasil perolehan suara dapat dilakukan, sepanjang dilakukan dalam rapat pleno dan diinginkan oleh seluruh peserta rapat pleno dan panwas. Itu boleh dilakukan, yang tidak boleh dilakukan adalah kotak di buka oleh PPK di luar dapat pleno rekapitulasi,” tegas Latuconsina kepada wartawan, Senin (19/2/24), di Masohi
Dijelaskan, PKPU 5 tahun 2024 pasal 13 ayat 2 tentang sarana dan prasarana rekapitulasi ditingkat PPK, terdapat poin yang mengatur tentang aplikasi rekapitulasi penghitungan suara (Direkap).
“Jadi karena kendala teknis,entah masalah gangguan jarang atau lain sebagainya menyebabkan apluload C hal yang sudah harus ada di aplikasi sirekap, web PPK,l yang berasal dari sirekap web operator sirekap PPS terhambat dan presentasinya masuk sangat kecil. karennya dengan merujuk pada halaman 15 dari Keputusan KPU Nomor 219, bahwa belum terdapat data dalam aplikasi sirekap maka PPK dapat mengunakan aplikasi sirekap mobile untuk melakukan pemotretan kembali untuk kemudian diapload kembali pada aplikasi sirekap web. Tentu tujuannya adalah sebagai alat sanding, antara yang dibaca oleh PPS yang dimiliki oleh saksi dan yang ditampilkan pada aplikasi sirekap. Karenya unsur tersebut belum terpenuhi maka harus dibuka kota suara,” jelasnya.
“Jadi buka kota itu dapat apabila para pihak atau peserta rapat pleno menyetujui dilakukannya proses perhitungan ulang perolehan suara. Jadi tidak masalah sepanjang seluruh pihak dalam rapat pleno itu menyetujui dilakukan proses penghitungan ulang,” ujarnya.
Jaliman menegaskan kotak hanya dapat dibuka dalam rapat pleno. Diluar itu jelas cacat prosedural dan itu tidak dibenarkan, menyalahi aturan.
“Jadi kawan kawan media juga dapat mengingat PPK agar tidak membuka kotak diluar proses rapat pleno rekapitulasi. Kalau ada yang lakukan hal itu maka kami tegaskan itu cacat prosedural,” ingatnya.
Dikatakan, pihak KPU membuka diri untuk menerima masukan demi memastikan kelancaran proses pemilu serentak tahun 2024 ini.
“Kami tidak ingin pemilu ini dinilai mengalami cacat prosedur dan cacat moral penyelenggara. Jika kawan kawan saksi memiliki alasan dan bukti yang kuat tentang adanya dugaan pelanggaran maka silahkan saja dibuktikan nanti. Intinya KPU juga berkeinginan untuk memastikan pelaksanaan pemilu serentak di Kabupaten Malteng berjalan demokratis, transparan dan akuntabel,” tandasnya.
Dengan penjelasan yang disampaikan Kadiv teknis penyelenggaraan Pemilu KPU Malteng. Tentunya, dugaan pelanggaran pemilu di 8 TPS Negeri Tehua Kecamatan Telutih dan di 5 TPS Negeri Yaputi Kecamatan Tehoru, maka saksi partai politik dan panwas yang mengikuti Rapat Pleno rekapitulasi suara tingkat PPK dapat mendorong untuk membuka kotak suara pada TPS negeri tersebut.
“Untuk membuktikan kebenaran dan asas demokrasi yang bersih, serta moral dan etik penyelenggara di tingkat PPS dan KPPS termasuk pengawas pemilu, maka buka kotak suara di tingkat pleno PPK di Kecamatan Teluti dan Tehoru patut dilakukan. Saksi partai politik dan panwas pemilu yang mengikuti jalannya perhitungan rekapitulasi suara di rapat pleno PPK, dapat mendorong untuk membuka kotak suara untuk perhitungan ulang,” pinta Resa Wailissa, aktivis Muhammadiyah.(Nia)