Scroll untuk baca artikel
Example 300x300
Example floating
Example floating
Politik

Persoalan Pidana Pemilu Idris Kadji, Gakkumdu diduga “Bermain”

×

Persoalan Pidana Pemilu Idris Kadji, Gakkumdu diduga “Bermain”

Sebarkan artikel ini

Faktanews.comTajuk. Demokrasi demi terciptanya Pemilu yang berintegritas merupakan sebuah proses yang diharapkan seluruh masyarakat Indonesia. Khususnya Kabupaten Pohuwato.

Menjelang H-1 dalam Pemilu kali ini tak hanya tentang hasil akhir, tetapi juga tentang proses demokratis yang jujur dan transparan serta tanpa adanya intimidasi atau manipulasi dalam setiap proses.

Namun yang sangat diperhatikan dan menjadi proses yang krusial, ketika tonggak keadilan dan kebenaran pun terancam jika lembaga penegak hukum seperti Gakkumdu diduga  tidak transparan dan menerima suap dari peserta pemilu.

Tindakan korupsi ini merusak prinsip dasar demokrasi yang seharusnya bersifat transparan, adil, dan akuntabel. Ketika Gakkumdu menerima suap, integritasnya sebagai pengawal keadilan dan penegak hukum terkompromi, menyebabkan ketidakpercayaan masyarakat terhadap proses demokrasi.

Ketika lembaga penegak hukum tidak dapat menjalankan tugasnya dengan adil dan tanpa tekanan dari pihak-pihak yang berkepentingan, proses demokrasi tidak lagi mewakili suara rakyat.

Dugaan suap yang diterima oleh Gakkumdu menghancurkan kepercayaan publik dan merusak fondasi demokrasi yang seharusnya memastikan keadilan bagi semua warga negara.

Selain itu, penerimaan dugaan suap oleh Gakkumdu dapat menghasilkan keputusan yang tidak adil dan memihak, mengabaikan hak-hak masyarakat dan memperkuat ketidaksetaraan dalam sistem politik.

Hal ini dapat memicu konflik sosial dan menghambat kemajuan demokrasi yang seharusnya menjadi landasan bagi negara yang berdaulat.

Oleh karena itu, penting bagi Gakkumdu dan lembaga penegak hukum lainnya untuk tetap menjaga integritas dan independensinya, serta memberantas segala bentuk korupsi demi menjaga proses demokrasi yang sehat dan berkeadilan.

Sedikit contoh tentang sebuah proses Dugaan Pelanggaran Pidana Pemilu yang ada di Kabupaten Pohuwato.

Dimana pada pelaksanaan reses pertama tahun ke -5 milik Wakil Ketua I DPRD Pohuwato yang juga Calon Legislatif dari Daerah Pemilihan I (Satu). Ketua Bawaslu Yolanda Harun pada Tanggal 10 Desember 2023 menyatakan sikap bahwa kegiatan tersebut telah memenuhi unsur baik secara formil dan materiil.

Setelah melakukan Rapat Pleno pada Rabu, 27 Desember 2023. Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Bumi Panua umumkan hasil Rapat Pleno perkara dugaan pelanggaran pemilu yang dilakukan oleh Wakil Ketua DPRD Idris Kadji.

Dari hasil tersebut, Koordinator Divisi P3S Munawas mengungkapkan bahwa pihaknya (Bawaslu) telah melakukan kajian terkait hasil laporan pengawasan pemilu dari Panwascam atas kegiatan reses yang dilaksanakan oleh saudara Idris Kadji. Semua sudah terpenuhi unsur. Sehingga Bawaslu Pohuwato menaikan statusnya menjadi Dugaan Pelanggaran Pidana Pemilu.

Pihak Bawaslu pun telah meminta klarifikasi dari beberapa saksi-saksi dan juga kita akan meminta pendapat saksi ahli dalam persoalan tindak pidana pemilu. Terkait pasal-pasal yang dilanggar itu belum bisa disebutkan dikarenakan masih akan dibahas dengan pihak Gakkumdu.

Setelah 4 hari melakukan klarifikasi dari seluruh pihak. Pihak Bawaslu dan Gakkumdu masuk dalam tahapan permintaan pendapat Ahli baik Bahasa dan Ahli Pidana Pemilu di Jalarta. Hingga saat itu, Ketua Bawaslu Pohuwato menerangkan bahwa pihaknya telah menghitung semua tahapan dari tanggal registrasi sampai dengan putusan.

Pada tanggal 19 Januari 2024. Berkas perkara Idris Kadji dinaikan ke status penyidikan. Hal tersebut berdasarkan hasil kesepakatan bersama 3 Lembaga (Bawaslu, Polres Pohuwato dan Kejari Pohuwato), karena dianggap memenuhi unsur Dugaan Pidana Pemilu. Hal tersebut pun dibenarkan oleh Kasat Reskrim Pohuwato Iptu Faisal Ariyoga Anastasius Harianja.

Hingga pada tanggal 1 Februari 2024, Penyidik menyerahkan berkas perkara dugaan peanggaran pidana pemilu milik Idris Kadji ke pihak Kejaksaan Negeri Pohuwato untuk diteliti selama 3 (tiga) hari kerja.

Namun tahapan saat masuk ke tingkat penyidikan terkesan tidak transparan. Baik dari proses penetapan tersangka hingga pengembalian berkas perkara dari Kejaksaan Negeri Pohuwato ke penyidik Polres hingga kasus tersebut diisukan telah Daluwarsa.

Tapi ada yang menarik didalam tahapan tersebut. Pimpinan Media diundang oleh Idris Kadji dan melakukan pertemuan di salah satu penginapan yang tak jauh dari Wisata Pohon Cinta Marisa.

Agenda pertemuan yang dilakukan sekitar pukul 9 – 10 malam tersebut. Dengan menggunakan Sweater Hoodie berwarna Abu gelap, Idris Kadji mengungkapkan bahwa dirinya sudah melakukan musyawarah dengan oknum penyidik dan meminta pimpinan media tersebut untuk diam dan tidak lagi mengomentari serta memuat berita terkait Dugaan Pidana Pemilu yang disangkakan padanya.

Hingga dibeerapa pemberitaan terakhir, Redaksi Fakta News mencoba menghubungi penyidik selama 4 hari (Kamis, Jumat, Minggu dan Senin) via Whatsapp baik telefon dan “Direct Message” tapi tidak ditanggapi oleh Kepala Unit Gakkumdu Polres Pohuwato.

Sementara itu, dari awal pihak kepolisian dan kejaksaan terlibat dalam proses pengumpulan barang bukti dan saksi hingga perkara itu naik status menjadi dugaan pidana pemilu.

Urutan penyelesaian perkara yang dimulai dari temuan Panwascam, dalam kurun waktu 1X24 Jam setelah dinyatakan temuan maka dibahas dengan Gakkumdu. Sehingga pembahasan pasal yang disangkakan bersamaan dengan usur – unsur dalam pasal itu sudah ada sebelum naik status.

Proses di Gakkumdu 14 hari, setelah itu pihak Bawaslu dan Gakkumdu menyepakati untuk naik ke proses penyidikan yang disepakati oleh 3 lembaga apakah masuk pelanggaran Administrasi atau Pidana Pemilu.

Sehingga salah satu tokoh masyarakat Bumi Panua merasa ada yang aneh ketika berkas perkara yang diserahkan tidak lengkap dari segi Formil dan Materiil.

Karena menjadi hal yang tidak mungkin, sebuah proses yang diikuti bersama-sama antara Penyidik Gakkumdu Polres Pohuwato dan Kasie Pidum Kejari Pohuwato baik dari pemeriksaan saksi hingga penetapan perkara masuk dalam dugaan pelanggaran pemilu tidak terpenuhi syarat Formil dan Materiilnya.

Mendasari perilaku dan tindakan Gabungan Karya Penegakan Hukum Nasional, yang terdiri dari Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu), Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), dan Kejaksaan Agung (Kejagung). Tentu ada sebuah kode etik yang mendasari disetiap menjalankan tugas-tugas penegakan hukum terkait proses pemilihan umum.

Meskipun kode etik resmi Gakkumdu mungkin tidak tersedia secara terbuka, prinsip-prinsip integritas, independensi, keadilan, transparansi, dan profesionalisme biasanya menjadi pedoman utama bagi anggota Gakkumdu dalam menjalankan tugas-tugas mereka.

Prinsip-prinsip ini membantu menjaga kepercayaan publik terhadap integritas dan objektivitas lembaga-lembaga tersebut dalam memfasilitasi proses demokratis.

Terakhir Penulis berharap, Gakkumdu dapat bertindak secara adil dan transparan dalam menangani segala bentuk pelanggaran pemilu, memberikan perlindungan kepada semua peserta pemilu, dan memastikan bahwa pemilihan umum berlangsung secara lancar dan bebas dari kecurangan.

Rakyat pun berharap Gakkumdu dapat menjadi penegak hukum yang kuat dan berintegritas, tanpa adanya campur tangan politik atau tekanan dari pihak-pihak yang berkepentingan.

Dalam menjalankan tugasnya, Gakkumdu dapat memberikan contoh teladan dalam menjaga prinsip-prinsip demokrasi, menjunjung tinggi supremasi hukum, dan memastikan bahwa suara rakyat benar-benar terwakili dengan adil dan transparan.

Bukan hanya sebagai lembaga penegak hukum, tetapi juga sebagai pelindung demokrasi yang akan memastikan bahwa proses pemilihan umum berjalan sesuai dengan prinsip-prinsip demokratis yang kuat dan menjaga integritas demokrasi Indonesia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Akses berita Faktanews.com dengan cepat di WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029Vae1Mtp5q08VoGyN1a2S. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya. Example 300x300
Example 120x600
Example 1066x1600