Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
Politik

Langgar UU Pemilu, Caleg PPP Dapil Boalemo – Pohuwato jadi Tersangka

×

Langgar UU Pemilu, Caleg PPP Dapil Boalemo – Pohuwato jadi Tersangka

Sebarkan artikel ini

Faktanews.com, Boalemo – Calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Gorontalo, daerah pemilihan Boalemo – Pohuwato, Sri Masri Sumuri, ditetapkan tersangka oleh Sentra Gakumdu Bawaslu Kabupaten Boalemo.

Dari pantauan media Faktanews di lapangan, pada Kamis, (1/2/2023) sore, penyidik Sentra Gakumdu melimpahkan berkas tahap II pada Kejaksaan Negri Boalemo.

Kepala Kejaksaan Negri Boalemo, Yopy Adriansyah, mengungkapkan bahwa Sri Masri Sumuri merupakan calon Anggota DPRD Provinsi Dapil Boalemo – Pohuwato.

Kata Yopy, Sri merupakan Caleg dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP). Sri diduga melanggar Pasal 523 ayat 1 Juncto Pasal 280 ayat 1 huruf J, Undang-undang nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum

Ia menjelaskan bahwa tersangkan telah memberikan janji pada saat melakukan kampanye di Tambatan Cinta, Desa Patoameme, Kecamatan Botumoito, pada 15 Desember 2023 lalu.

” Jaksa kami sudah intens pada saat penyelidikan di Sentra Gakumdu. Dan tugas kami adalah membuktikan kasus ini pada persidangan,” Ungkanya.

Sementara itu, Ketua Bawaslu Boalemo, Ronald Ch Rampi, saat ditanya soal potensi pencoretan tersangka sebagai peserta Pemilu, dirinya menjelaskan akan menunggu hasil persidangan nanti.

” Terkait pencoretan semua masih menunggu hasil dari persidangan. Kami (Bawaslu) nantinya akan menunggu hasil yang akan diputuskan oleh Pengadilan bila ini akan segera disidangkan. Putusan pengadilan itu yang akan dikawal oleh Bawaslu untuk ditindaklanjuti sesuai ketentuan. Kita tunggu saja hasilnya,” Pungkasnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Akses berita Faktanews.com dengan cepat di WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029Vae1Mtp5q08VoGyN1a2S. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya. Example 300x300
Example 120x600