Faktanews.com – Kabupaten Pohuwato. Terkait lahirnya pertanyaan Ketua DPRD Nasir Giasi atas kegiatan reses yang diawasi oleh Badan Pengawas Pemilu usai diperiksa oleh pihak Gakkumdu menuai kontroversi. Bahkan Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Dan Penyelesaian Sengketa (P3S) Bawaslu membeberkan bahwa pihaknya sudah mensosialisasikan dan disepakati Bersama DPRD Pohuwato.
“Memang pengawasan reses itu tidak ada dalam undang-undang Nomor 7 Tahun 2017. Akan tetapi, saat pelaksaanan sosialisasi antara Bawaslu Kabupaten dan pihak DPRD yang dihadiri Ketua dan Wakil Ketua serta sekretariat pada 27 November itu sudah kami jelaskan. Dan itu disepakati Bersama.” Ungkap Munawar
Terkait dengan pernyataan Ketua DPRD Nasir Giasi yang menyatakan pelaksanaan reses disekretariat Partai pun tidak masalah. Munawar mengatakan bahwa pihaknya tidak akan masuk dalam apa yang menjadi ketentuan UU 23 Tahun 2014 dan Tata Tertib DPRD nomor 1 Tahun 2019. Akan tetapi pihaknya tetap melaksanakan apa yang menjadi ketentuan dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 dan hasil pertemuan dengan DPRD Pohuwato.
“ Dalam pertemuan itu pun kami sudah mengatakan didalam pelaksanaan reses tidak boleh ada atribut partai, melakukan citra diri dan mengkampanyekan diri serta mengajak. Karena itu menggunakan uang negara. Yang kami awasi itu adalah tahapan pemilu. Hanya saja saat pelaksanaan reses itu bersamaan dengan tahapan pemilu, dan kebetulan pelaksana reses itu 100 persen adalah caleg juga. Jadi kami juga hanya memastikan apakah didalam kegiatan reses itu tidak melakukan apa yang menjadi himbauan kami saat pertemuan dengan DPRD.” Jelas Munawar
Terakhir kata Munawar, semua yang menjadi larangan dalam tahapan kampenye sudah dijelaskan kepada pihak Sekretariat dan Anggota DPRD Pohuwato. Sehingganya, apa yang menjadi pernyataan Ketua DPRD Nasir Giasi tidak sesuai denga napa yang menjadi pembahasan pada Tanggal 27 November 2023.
“ Padahal mereka sendiri (DPRD) yang menginisiasi kegiatan reses dari tanggal 30 sampai tanggal 9 itu. Mereka (DPRD) yang undang kami untuk sosialisasi terkait apa-apa saja yang dilarang dalam tahapan reses, dan itu kami jelaskan. Kalau hanya menyerap aspirasi, saya fikir itu memang satu kewajiban dari Anggota DPRD. ” Tutup Munawar