Faktanews.com – Kota Gorontalo. Dugaan jual beli lapak yang berlokasi di Pasar Sentral Kota Gorontalo semakin memanas. Pasalnya, hingga dengan saat ini Polres Gorontalo Kota dinilai lambat menangani perkara tersebut.
Kepada Fakta News, salah satu pedagang Pasar Sentral yang namanya enggan disebut mengatakan bahwa pihak Polres Gorontalo Kota sudah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah pedagang dan juga pihak Dinas dalam hal ini Kepala Dinas dan Kepala Bidang Perdagangan.
” Sekarang ada informasi kalau dorang (Dinas Perindagkop) akan kembalikan ini uang, itu kan tidak boleh. Karena dengan mengembalikan itu tidak menggugurkan penyalahgunaan kewenangan yang dilakukan oleh oknum-oknum yang ada di Dinas, kenapa jadi seperti ini prosesnya ?. Pantas saja perkara di Polres so tidak ada kabar.” Ungkapnya.
Pedagang tersebut mengatakan bahwa adanya dugaan pembayaran 3 lapak toko mas dengan nominal 10 jutaan per lapak dan permintaan sebesar 50 jutaan lebih.
“Awal mula kejadian sampe terbongkarnya dugaan penjualan lapak ini dari adanya salah satu pedagang emas yang menuntut untuk menempati tempat pertamanya.” Jelasnya
Ditambahkannya lagi, ada salah satu pedagang perempuan yang diperkirakan sudah menyetor uang berkisar puluhan juta rupiah.
” Ada satu pedagang yang dulunya hanya bertempat dibawah tangga atau tidak memiliki lapak itu sudah menyetor sekitar 50 jutaan lebih. Itu tidak dalam bentuk uang semua, ada tang dalam bentuk tiket pemberangkatan oknum pejabat dan lain-lain, sehingga ini bukan kesalahan dokumen apa administrasi. Tapi memang murni perbuatan yang disadari.” Tegasnya seraya menambahkan
Mewakili seluruh harapan dari para pedagang, dirinya berharap ada sebuah kepastian hukum atas perbuatan yang dilakukan oleh oknum-oknum dinas yang notabenenya merugikan dan menyusahkan pedagang yangbada di Pasar Sentral.
” Kami ini mo bagaimana lagi, 2 Tahun adanya pembatasan karena Covid-19. Kini kami harus diperhadapkan dengan pembelian lapak yang bervariasi dan belum modal usaha. Sehingganya kami berharap harus ada proses hukum yang jelas, jangan sampe masalah ini didiamkan hanya dengan alasan mereka mau mengembalikan. Polres harus menuntaskan persoalan ini.” Tutupnya.
Namun sangat disayangkan, ketika awak media melakukan konfirmasi via whatsapp kepada Kasat Reskrim Pilres Gorontalo Kota, Leonardo Widharta tidak menanggapi.