Faktanews.com – Gorontalo. Dinilai miliki kepentingan dalam persoalan polemik pertambangan yang ada dibagian barat Provinsi Gorontalo, salah satu Anggota Deprov dari Partai PAN kembali angkat bicara.
Mengapa tidak, agenda yang sudah melalui rapat komisi secara internal dan telah menerbitkan surat dengan nomor 160/DPRD-Kom.I/257/X/2023 tanggal 10 Oktober 2023 perihal Laporan tersebut secara mengejutkan ditolak oleh unsur Pimpinan DPRD Provinsi Gorontalo.
Kepada Fakta News, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Gorontalo dari Partai Amanat Nasional (PAN) Adhan Dambea membenarkan adanya surat yang berisikan sikap belum dapat melaksanakan atau mengagendakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) tentang izin usaha pertambangan di Kabupaten Pohuwato.
” Kemarin komisi satu menggelar rapat interen dan ternyata ada surat dari Pimpinan Dewan tertanggal 17 Oktober 2023 menjawab penundaan RDP dan pimpinan dewan itu Ketua Dewan adalah Paris Yusuf yang juga sebagai Sekertaris Partai Golkar Provinsi Gorontalo, Wakil Ketua I, Kris Wartabone Ketua DPD PDIP, kemudian Awaludin Pauweni Ketua DPC PPP Kabupaten Gorontalo, Sofyan Puhi merupakan pengurus Partai NasDem Gorontalo,” ungkap Adhan.
Adhansedikit membocorkan bahwa dalam agenda Rapat Dengar Pendapat (RDP) tersebut, Komisi I DPRD Provinsi Gorontalo mengundang Bupati Pohuwato, mantan Bupati, KUD nya dan DPRD dan ESDM Provinsi, Kehutanan, Biro Hukum, termasuk Kementrian Hukum dan HAM serta Dinas Sosial yang sudah diagendakan selama dua minggu namun belum mendapat persetujuan dari Pimpinan DPRD Provinsi Gorontalo.
“Yang pertama bahwa masalah pertambangan Pohuwato ini sudah menjadi masalah Nasional, katanya menunggu RDP di DPR RI. Saya ingin sampaikan dan perlu diketahui oleh Pimpinan Dewan bahwa, DPRD Provinsi Gorontalo bukan bawahan DPR RI, ini tolong dipahami oleh Pimpinan Dewan,” Jelas Adhan
Adhan pun menambahkan bahwa persoalan polemik pertambangan di Bumi Panua bukan pada regulasi. Baik dari segi Peraturan Pemerintah maupun aturan lainnya.
“Yang bermasalah ini bukan masalah peraturan pemerintah atau undang-undang. Sumber masalahnya itu terletak pada Surat Keputusan Gubernur dan tidak ada hubunganya dengan RDP di DPR RI. Karena pokok masalahanya SK Gubernur dan itu sumber masalahnya. Oleh karena itu kurang rasional yang disampaikan oleh Pimpinan DPRD ini,” tegas adhan seraya menambahkan
Alasan Pimpinan Dewan mempertimbangan soal masih adanya upaya dari Pemprov Gorontalo dalam hal ini Penjagub Gorontalo, Kapolda Gorontalo, Komandan Korem 133/Nani Wartabone, PT. PETS, PT. GSM, dalam melaksanakan sosialisasi program tali asih.
“Selama SK Gubernur 351 tidak dicabut, maka kacau terus dan justru ini sumber masalah. Apapun upaya yang diusahakan oleh pemerintah kalau SK ini tidak dicabut maka tidak akan selesai masalah,” ungkap Adhan.
Terakhir kata Adhan, bahwa dirinya menaruh curiga atas alasan tidak dapat dilaksanakannya RDP Komisi I DPRD Provinsi Gorontalo dikrenakan Ketua Deprov Paris Yusuf saat ini menjabat sebagai sekertaris DPD I Golkar dan yang mengeluarkan SK Gubernur 351 merupakan Gubernur Gorontalo Rusli Habibie pada waktu itu yang juga sampai saat ini sebagai Ketua DPD I Golkar Gorontalo.
“Saya menduga ini alasan nya dan kalau serius pak Paris Yusuf kalau bukan pertimbanganya sekarang kenapa pada waktu itu atas restu pimpinan dewan melakukan gabungan komisi I dan II. Karena Ketua Dewan belum tahu sumber masalahnya SK Gubernur 351, kenapa dulu di izinkan dan sekarang tidak ?,” tuturnya.
Sehingga Adhan berharap kepada DPRD untuk bisa mengambil sikap melihat kondisi masyarakat Pohuwato. Surat yang dikeluarkan oleh pimpinan dewan ini menurut Adhan kurang rasional.
“Kemarin kami menerima surat dari KUD tetap meminta rekomendasi dari DPRD untuk mencabut SK Gubernur 351, karena itu sumber masalah. Saya menyarakan pimpinan dewan agar secara bijak melihat kondisi masyarakat yang ada di Pohuwato. Karena Pohuwato adalah bagian dari Gorontalo dan perlu diawasi oleh DPRD Provinsi Gorontalo dan kami komisi I telah sepakat akan menggelar RDP dan ini sudah kami ajukan lagi ke Pimpinan DPRD, agar masyarakat tahu inilah Pimpinan Dewan yang justru tidak mau merestui menyelesaikan persoalan yang ada di Pohuwato,” Tutup Adhan.