Scroll untuk baca artikel
Pasang Iklan
Example floating
Example floating
Tajuk

Pohuwato, PETS Dan Perwakilan Rakyatnya

×

Pohuwato, PETS Dan Perwakilan Rakyatnya

Sebarkan artikel ini
Jhojo Rumampuk - Direktur Fakta News
Example 468x60

Faktanews.comTajuk. Pertama, penulis sangat turut berduka atas kejadian yang menimpa Kabupaten Pohuwato pada Kamis (21/9/2023) kemarin. Aksi yang disinyalir karena lumpuhnya komunikasi serta Pemerintah, Lembaga DPRD baik Kabupaten maupun Provinsi atas aspirasi yang disampaikan.

Memprihatinkan sungguh. Sebuah bentangan kobaran api berwarna merah bercampur hitam itu, membuat seluruh pelosok negeri ini tercengang ketika melihat Kantor Bupati Pohuwato dihabisi dan diporak-porandakan ribuan massa aksi.

Siapa yang salah dan siapa yang akan dipersalahkan ?. Nasi sudah menjadi bubur, kini pihak Kepolisian telah menahan 40 Massa Aksi yang diduga sebagai provokator dalam aksi tersebut.

Apa yang salah dengan komunikasi yang begitu luas itu?.

Pada Pasal 25 Undang- Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah. Secara yuridis, forum koordinasi pimpinan daerah (Forkopimda) membantu pemerintah daerah dan kecamatan dalam membahas dan melaksakan urusan pemerintahan umum diwilayah kerjanya.

Lantas komunikasi apa yang cacat antara para Pimpinan baik Bupati Pohuwato dan Lembaga DPRD Pohuwato saat ini ?

Mari kita bahas kembali fungsi Kepala Daerah dan tugas utamanya. Tugas, Wewenang, Kewajiban, dan Hak Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Menurut Undang Undang No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Dalam penjabaran 7 Point dalam menjalankan tugas. Dalam ayat (1) Point 4 seorang kepala daerah dapat mengambil tindakan tertentu dalam keadaan mendesak yang sangat dibutuhkan oleh Daerah dan/atau masyarakat.

Namun masyarakat penambang tidak melihat secara utuh apa yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah dan terkesan membela perusahaan. Kemungkinan terbesar, hal tersebut yang membuat massa aksi melakukan hal yang diluar batas.

Sama halnya dengan DPRD Kabupaten Pohuwato. Lembaga Parlemen yang berfungsi dalam menentukan arah kebijakan Pemerintah Daerah tersebut kini dinilai tidak lagi memihak kepada masyarakat yang diwakilinya.

Padahal, dalam Lembaga DPRD memiliki peran penting dalam kemajuan Daerah. Baik dari aspek hubungan keuangan, pelayanan umum, pemanfaatan sumber daya alam dan sumber daya lainnya yang seharusnya dilaksanakan secara adil dan selaras.

Lembaga yang menjadi regulator seluruh kepentingan daerah. Disisi lain, DPRD Pohuwato didalam tugasnya tersebut dapat meninjau kembali seluruh rencana kerja sama dengan Daerah lainnya atau pihak ketiga yang membebani masyarakat.

Namun yang terlihat saat ini, adanya sebuah sinergitas yang stagnan dan stasioner. Dimana DPRD tidak pagi nampak seperti sebuah Lembaga yang tidak bisa berbuat apa-apa dalam menuntaskan apa yang menjadi aspirasi dari masyarakat yang diwakilinya.

Penulis pun sangat menyayangkan statemen yang dilontarkan oleh Direktur PT. PETS Boyke Abidin hari Sabtu kemarin. Secara gamblang dan tanpa adanya sebuah beban.

Dimana pernyataan sang Direktur Utama PT GSM dan PT PETS tersebut menyatakan bahwa dirinya kecewa dengan pengrusakan fasilitas perusahaan yang dilakukan oleh penambang pada Kamis kemarin.

Sang direktur Pani Gold Project ini secara gamblang membantah aksi demo yang dilakukan oleh masyarakat penambang bukan dikarenakan rasa kecewa dengan janji mereka yang tidak sesuai atau konsep pembayaran tali asih yang kemarin disebut sebagai bantuan modal usaha kepada para penambang yang beralih profesinya.

Dalam beberapa kegiatan dan bahwa diskusi disalah satu grup WhatsApp Pohuwato. Penulis beberapa kali memberikan usul tentang inti keberadaan perusahaan tambang di Bumi Panua.

Diawali dengan kerjasama (MOU) antara Koperasi Unit Desa (KUD) Dharma Tani dan PT. Puncak Emas Gorontalo (PEG) pada tanggal 24 Desember Tahun 2014 silam.

Dimana kerjasama antara KUD Dharma Tani dan PT. PEG dinilai tidak sah dan tidak sesuai dengan ketentuan pasal 38 ayat (1), (2) dan (3) Akta Nomor 98 yang menyatakan tindakan Tergugat VIII (Alm. Abdul Kadir Akib) dalam menandatangani kerjasama dengan PEG tidak diketahui secara menyeluruh oleh anggota, badan pengawas serta pengurus koperasi, serta tidak melalui pembahasan secara internal sesuai ketentuan organisasi KUD Dharma Tani yang diatur dalam Anggaran Dasar KUD.

Ditengah perseteruan polemik hukum yang sementara berproses di pengadilan, secara mengejutkan pada 4 September 2015 Gubernur Gorontalo mengeluarkan Keputusan Nomor 351/17/IX/2015 tentang Pengalihan Ijin Usaha Pertambangan Operasi Produksi Emas dari KUD Dharma Tani Kepada PT. PETS hingga terbitnya izin pada 29 April 2019 Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan dengan mengeluarkan Keputusan Nomor SK.310/MENLHK/SETJEN/PLA.0/4/2019 tentang persetujuan Ijin Pinjam Pakai Kawasan Hutan untuk kegiatan operasi produksi emas dan sarana penunjangnya pada kawasan hutan produksi terbatas di Kabupaten Pohuwato seluas ± 93.90 Hektare.

Lantas apa yang ditakutkan oleh Pemerintah Daerah dan Lembaga DPRD Pohuwato dalam menentukan sikapnya ?

Dan apakah keberadaan SK Nomor 351/17/IX/2015 Tentang Peralihan IUP OP KUD Dharma Tani sudah sesuai dengan regulasi yang ada ?

Kini seluruh masyarakat penambang masih membutuhkan sebuah kebijakan yang lebih pro kepada rakyatnya, dan semua hanya kedua pucuk pimpinan tersebut yang dapat menjawabnya.

Terakhir, penulis mengajak seluruh elemen masyarakat untuk tetap menjaga kondusifitas Daerah dan tetap istiqomah serta berdoa kepada Allah SWT agar Kabupaten Pohuwato bisa terlepas dari segala hal yang sama-sama kita tidak inginkan. Amiiinn

Jhojo Rumampuk - Direktur PT. Fakta Media Butota
Example 120x600