Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
Hukum & Kriminal

Batalkan Kontrak Secara Sepihak, Kadis PUPR SSB Dilaporkan Sinjai Mandiri ke Polda Maluku

×

Batalkan Kontrak Secara Sepihak, Kadis PUPR SSB Dilaporkan Sinjai Mandiri ke Polda Maluku

Sebarkan artikel ini

Faktanews.comMasohi. Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (Kadis PUPR) Kabupaten Seram bagian Barat (SBB), Nasir Suruali, dan CS-nya, masing-masing Kepala Bina Marga Arafat, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Delvis Lekahena, dan Ketua Pokja Achmad Wahyudi.

Mereka berempat dipolisikan oleh kuasa hukum dari CV. Sinjai Mandiri Frangkie Donald Mailoa, atas dugaan tindak pidana kejahatan jabatan dan konspirasi/kerjasama. Laporan ini terkait pembatalan kontrak pekerjaan kontruksi peningkatan kapasitas struktur jalan ke hotmix ruas Desa Suneit Pasinaro-Sp Watul (huku Kecil) Kecamatan Elpaputih Kabupaten SBB.

“Atas dasar kuasa dari Direktur CV. Sinjai Mandiri, kami telah mempolisikan Kadis PUPR SBB Nasir Suruali, Kepala Bina Marga Arafat, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Delvis Lekahena, dan Ketua Pokja Achmad Wahyudi, dengan melaporkannya kepada  Kepala Kepolisian Daerah Maluku.  Laporan pengaduam nomor 07/Lp/VII/2023, tertanggal 26 Juli 2023, yang ditandatangani oleh Frangkie Donald Mailoa, selaku kuasa hukum.” Demikian disampaikan kuasa CV. Sinjai Mandiri, Frangkie Donald Mailoa, kepada wartawan, Jumat, (4/8/23), di Masohi.

Menurutnya, CV. Sinjai Mandiri sudah ditetapkan sebagai pemenang tender pada paket proyek pekerjaan kontruksi peningkatan kapasitas struktur jalan ke hotmix ruas Desa Sumeith Pasinaro-Sp. Watul Huku Kecil. Bahkan selaku pemenang tender sudah ada surat perjanjian Nomor: 600/05/PPK-SP-SW/SP.01?APBD-DAK/DPUPR/VI/2023, tertanggal 27 Juni 2023.” Terangnya

“Dengan jabatannya, Kadis PUPR SBB Cs, diduga telah melakukan kejahatan jabatan dan konspirasi/kerja sama melakukan pembetalan kontrak CV Sinjai Mandiri selaku pemenang tender. Hal ini jelas-jelas  bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku di Negara Republik Indonesia, dan ini sangat merugikan pihak CV. Sinjai Mandiri sebagai pemenang.,” tegasnya.

Dijelaskan, pada hari Jumat tanggal 14 Juli 2023 lalu, Kadis PUPR SBB Cs, melakukan pelelangan /tender ulang atas paket pekerjaan yang telah dilakukan kontrak kerja dengan CV. Sinjai MandiriI yang dilakukan PPK Dinas PUPR SBB yang lama Alberth G Watimuri tanggal 27 Juni 2023. Anehnya tender ulang  yang dilakukan tanpa ada satupun pemberitahuan atau pertemuan dengan CV SINJAI MANDIRI selaku pemenang tender sebelumnya.

“PPK yang baru dan Ketua Pokja pada Dinas  PUPR SBB telah melakukan pelelangan yang kedua kali atas paket yang telah dimenangkan CV Sinjai Mandiri, yang kemudian pada tanggal 25 Juli 2023 telah ditetapkan pemenang tender atas proyek tersebut leh CV. Balung Permai. Tender ulang tanpa ada pemberitahuan dan atau pembatalan kontrak dengan  CV. Sinjai Mandir yang telah dilaksanakan ADENDUM 01 PPK Nomor : 600/06/PPK-SP-SW/SK-ADD-01.01/APBD-DAK/DPUPR/VI/2023 tentang Perubahan Nilai Kontrak atas Surat Perjanjian Kontrak Nomor :600/05/PPK-SP-SW/SP.01/APBD-DAK/DPUPR/VI/2023 sebagai pemenang kontrak,” sesalnya

Padahal secara tegas lanjut Kuasa Hukum, dalam Adendum 01 sebagai pemenang kontrak secera tegas menetapkan bahwa. Surat keputusan ini menyetujui untuk diadakannya Perubahan Nilai Kontrak Awal Rp.9.959.890.805,54 menjadi Nilai Kontrak Baru Rp.10.715.000.000,00 disesuaikan dengan kondisi Pekerjaan dilapangan guna memperlancar pekerjaan dilapangan.

Selaian itu Surat Keputusan ini merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Surat Perjanjian / Kontrak Nomor : 600/05/PPK-SP-SW/SP.01/APBD-DAK/DPUPR/VI/2023. Tanggal 27 Juni 2023. Surat Keputusan ini berlaku sejak dikeluarkan, bilamana dikemudian hari terdepan kekeliruan, Surat Keputusan ini dapat dirubah sebagaimana mestinya.

“Kami tidak hanya melaporkan Kadis PUPR SBB Cs ke Polda Maluku, hal yang sama kita membuat laporak kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku di Ambon, dan juga kepada Kepala Kejaksaan SBB. Laporan ini kami berharap agar Kapolda dan Kejaksaan Tinggi Maluku untuk dapat melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap dugaan tindak pidana kejahatan jabatan dan konspirasi/kerja sama yang dilakukan Kadis PUPR SBB Cs,” harap Mailoa. (Nia)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Akses berita Faktanews.com dengan cepat di WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029Vae1Mtp5q08VoGyN1a2S. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya. Example 300x300
Example 120x600