Faktanews.com – Kabupaten Pohuwato. Kejaksaan Negeri (Kejari) Pohuwato bantah adanya dugaan kriminalisasi dan mendukung salah satu pihak yang berperkara dengan ZU alias Zuriyati di Pengadilan.
Melalui Kepala Seksi Intelejen Iwan Sofyan, Kejaksaan Negeri Pohuwato mengatakan bahwa pihaknya tidak terlibat dalam persoalan yang melibatkan dualisme kepengurusan pada Koperasi Unit Desa (KUD) Dharma Tani Marisa.
Saat diwawancarai awak media, Kasie Intel Kejari Pohuwato menyebutkan bahwa pihaknya tidak mendukung salah satu pihak dalam perkara tersebut.
“Tidak benar kami mendukung salah satu pihak dalam perkara pidana maupun perdata,” sebut Iwan, Jum’at (21/07/2023).
Ia melanjutkan bahwa Kejari Pohuwato hanya melaksanakan proses sesuai dengan tugasnya sebelum dilimpahkan ke Pengadilan.
“Kami hanya menerima berkas perkara dari penyidik kemudian dilakukan penelitian berkas perkara oleh jaksa penuntut umum dan berdasarkan alat bukti yang ada sebagaimana dalam pasal 184 KUHAP perbuatan terdakwa telah memenuhi unsur formil maupun materil pasal yang disangkakan kepada tersangka kemudian kami limpahkan ke pengadilan untuk proses penuntutan dan diperiksa, di adili dan diputuskan oleh majelis hakim,” jelas Iwan.
Terakhir dirinya mempertegas bahwa Kejari Pohuwato tidak mendukung salah satu pihak dalam perkara ini.
“Intinya tidak benar kita mendukung salah satu pihak, murni penegakan hukum,” pungkas Iwan.
Sementara itu, berdasarkan data yang berhasil dirangkum oleh Tim Fakta News, pada Pledoi Kuasa Hukum Zuriyati Usman terdapat beberapa kalimat yang menyatakan pada fakta persidangan Perkara Pidana No : 34/Pid.B/2023/PN.Mar
Pelapor An. Idris Kadji mengaku sebagai Ketua KUD Dharma Tani sejak Tahun 2016 sampai saat ini sebagaimana kesaksiannya di bawah sumpah yang tertuang dalam Surat Tuntutan JPU pada halaman 6 (enam).
Padahal faktanya, Idris Kadji tidak pernah sedetikpun pernah menjabat sebagai Ketua KUD Dharma Tani yang disahkan pemerintah sejak KUD Dharma Tani berdiri hingga saat ini.
Di hadapan Majelis Hakim yang Mulia pun, JPU tidak bisa membuktikan bahwa Idris Kadji pernah menjadi Ketua KUD Dharma Tani yang disahkan pemerintah.
Betapa istimewanya Pelapor. sehingga secara leluasa diberi ruang untuk menginjak- injak kebenaran dan diberi ruang untuk merusak kehidupan diri terdakwa dan keluarga terdakwa.
JPU secara sengaja mengenyampingkan/menafikan adanya Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 504 K/TUN/2016 dan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 328 K/Pdt/2017 dengan dalih adanya Fakta berupa Kesepakatan Bersama/Ishlah pada tanggal 17 November 2016 dan adanya RA LUB pada tanggal 22 Desember 2016.
Padahal nyata- nyata baik Ishlah maupun RA LUB tersebut cacat hukum sebagaimana yang sudah kami jelaskan sebelumnya.
Kuasa Hukum Zuriyati Usman pun menyayangkan tindakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sengaja mengenyampingkan/menafikan Putusan Mahkamah Agung tersebut telah menciderai Institusi Penegak Hukum yang seharusnya menjadi garda terdepan dalam mentaati Putusan Pengadilan yang sudah berkekuatan hukum tetap.
JPU terbukti menjadikan dokumen Kesepakatan Bersama/Ishlah yang berbeda sebagai dasar hukum untuk membuat dakwaan dan melakukan tuntutan terhadap diri terdakwa. Ketidaksesuaian Dokumen Kesepakatan Bersama/Ishlah tersebut tersebut diketahui pada saat berlangsungnya pencocokan alat bukti berupa Dokumen Kesepakatan Bersama/Ishlah.
Dimana terdakwa memiliki Dokumen Kesepakatan Bersama/Ishlah yang asli, sedangkan JPU hanya memegang Dokumen Kesepakatan Bersama/Ishlah dalam bentuk foto copy. Dalam Dokumen yang asli tidak terdapat tandatangan atas nama Hi. Umar Malik, sedangkan pada Dokumen foto copy yang diperlihatkan oleh JPU terdapat tandatangan Hi. Umar Malik.
JPU terbukti menjadikan keterangan asal-asalan dari saksi Saiful A. Mbuinga selaku Bupati Pohuwato sebagai acuan untuk membuat dakwaan dan melakukan tuntutan terhadap diri terdakwa. Padahal keterangan tersebut nyata-nyata tidak sesuai dengan fakta yang sebenarnya. Dalam keterangannya sebagaimana tertuang dalam Surat Tuntutan JPU pada halaman 19 (Sembilan belas), saksi Saiful A. Mbuinga selaku Bupati Pohuwato menyatakan bahwa berdasarkan hasil musyawarah rapat anggota tahunan 2022 yang sah menurut hukum adalah kepengurusan yang dipimpin Sdr. Idris Kadji.
Padahal faktanya, Idris Kadji tidak pernah sedetikpun pernah menjabat sebagai Ketua KUD Dharma Tani yang disahkan pemerintah sejak KUD Dharma Tani berdiri hingga saat ini. Di hadapan Majelis Hakim yang Mulia pun, JPU juga tidak bisa membuktikan bahwa Idris Kadji pernah menjadi Ketua KUD Dharma Tani yang disahkan pemerintah. (Bersambung)