Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
Hukum & Kriminal

Kejari Boalemo Musnahkan Barang Bukti yang Sudah Mempunyai Hukum Tetap

×

Kejari Boalemo Musnahkan Barang Bukti yang Sudah Mempunyai Hukum Tetap

Sebarkan artikel ini

Faktanews.com, Boalemo – Kejaksaan Negri (Kejari) Kabupaten Boalemo, melakukan pemusnahan barang bukti perkara tindak pidana yang telah mempunyai hukum tetap, di halaman kantor Kejari Boalemo, pada Selasa (11/7/2023).

Kepala Kejaksaan Negeri Boalemo, Yopy Adriansyah, melalui Kepala Seksi Barang Bukti, Apriyadi, mengatakan pemusnahan barang bukti merupakan salah satu tugas Kejari berdasarkan putusan pengadilan dan kejaksaan.

” Hari ini kita melaksanakan eksekusi pemusnahan barang bukti yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap atau inkrah, berdasarkan keputusan pengadilan dan kejaksaan,” Ungkapnya.

Barang bukti yang dimusnahkan kata Apriyadi, terdiri dari 20 perkara tindak pidana umum yang sudah inkrah atau mempunyai hukum tetap.

” Jadi barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari 20 perkara yang sudah inkrah,” Ujarnya.

Diketahui, kegiatan tersebut dihadiri oleh Badan Narkotika Nasional Kabupaten Boalemo, Unsur Pemerintah Kabupaten Boalemo, dan Camat Tilamuta. (***)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Akses berita Faktanews.com dengan cepat di WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029Vae1Mtp5q08VoGyN1a2S. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya. Example 300x300
Example 120x600