Faktanews.com, Boalemo – Kejaksaan Negri (Kejari) Kabupaten Boalemo, melakukan pemusnahan barang bukti perkara tindak pidana yang telah mempunyai hukum tetap, di halaman kantor Kejari Boalemo, pada Selasa (11/7/2023).
Kepala Kejaksaan Negeri Boalemo, Yopy Adriansyah, melalui Kepala Seksi Barang Bukti, Apriyadi, mengatakan pemusnahan barang bukti merupakan salah satu tugas Kejari berdasarkan putusan pengadilan dan kejaksaan.
” Hari ini kita melaksanakan eksekusi pemusnahan barang bukti yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap atau inkrah, berdasarkan keputusan pengadilan dan kejaksaan,” Ungkapnya.
Barang bukti yang dimusnahkan kata Apriyadi, terdiri dari 20 perkara tindak pidana umum yang sudah inkrah atau mempunyai hukum tetap.
” Jadi barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari 20 perkara yang sudah inkrah,” Ujarnya.
Diketahui, kegiatan tersebut dihadiri oleh Badan Narkotika Nasional Kabupaten Boalemo, Unsur Pemerintah Kabupaten Boalemo, dan Camat Tilamuta. (***)