Faktanews.com – Tajuk. Pada prinsipnya penahanan dilakukan untuk mempermudah kepentingan pemeriksaan, menghindari kemungkinan tersangka atau terdakwa melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti, bahkan untuk menghindari adanya kemungkinan mengulangi perbuatannya. Selain itu, penahanan dilakukan untuk menjaga agar tersangka atau terdakwa tidak mengganggu keamanan dan ketertiban umum.
Baru-baru ini kita dipertontonkan dengan kejadian yang perdana di Provinsi Gorontalo. Seorang tersangka Korupsi Penerangan Jalan Umum (PJU) Kabupaten Boalemo yang ditangguhkan tahanannya oleh Kejaksaan Tinggi Gorontalo melalui Kejari Boalemo atas permohonan Penjabat Bupati Sherman Moridu.
Sebelumnya, Fakta News menayangkan sebuah berita yang Dimana tersangka tidak ditahan usai dinyatakan lengkap atau P21 oleh penyidik, pada Jumat (23/6/2023). Sementara itu menjadi bahan perbandingan, dari beberapa tersangka yang diserahkan oleh penyidik ke Jaksa Penuntut Umum, hanya oknum ASN tersebut yang tidak dilakukan penahanan.
Menurut Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejaksaan Negeri Boalemo Aguslan bahwa oknum ASN tersebut mendapat jaminan dari Penjabat Bupati Boalemo, Sherman Moridu dengan alibi bahwa oknum ASN dinilai koperatif selama proses hukum berjalan.
Katanya Pemerintah Daerah masih membutuhkan tersangka PJU tersebut. Lantas bagaimana Penjabat Bupati dan seluruh masyarakat Boalemo mempercayai oknum ASN tersebut sementara yang bersangkutan telah menjadi tersangka dalam sebuah kasus Tindak Pidana Korupsi ?
Padahal sudah jelas dalam pasal 88 ayat 1 poin (c) UU ASN, yang berbunyi, PNS diberhentikan sementara apabila ditahan karena menjadi tersangka tindak pidana.
Persoalan penangguhan oknum ASN yang menjadi tersangka perkara Korupsi PJU pun mendapat sorotan dari salah satu Anggota DPRD Provinsi Gorontalo Adhan Dambea. Dimana Anggota Komisi I tersebut menilai ada kenjanggalan dalam hal pemberian penangguhan penahanan terhadap oknum ASN yang diberikan oleh Bupati.
Dimana saat ini Anggota Komisi I Deprov Gorontalo tersebut tengah menyusun dan akan menyurat Menteri Dalam Negeri guna mempertanyakan hak dari seorang bupati apakah bisa memberikan surat penangguhan penanganan terhadap tersangka.
Bahkan Adhan Dambea menduga adanya sebuah kerja sama kerjasama antara pihak kejaksaan dengan bupati kabupaten boalemo dalam pemberian surat penanguhan penahanan.
Hingga Adhan Dambea pun menyayangkan persoalan hukum yang ada di indonesia khususnya Provinsi Gorontalo. Secara umum, karena hukum disebut juga sebagai norma, maka apapun jenis pelanggaran yang dilakukan, orang itu tetaplah disebut sebagai “Penjahat”
“Jika Seperti ini, Rusaklah hukum yang ada di indonesia.” Adhan Dambea
Di negara manapun, hukum dibuat, ditetapkan dan diberlakukan untuk ditegakkan, ditaati dan dipatuhi secara bersama dalam rangka mewujudkan tatanan masyarakat yang tertib dan beradab.
Dan Jika hukum dimaknai juga sebagai norma, maka menjadi sebuah “ironi”, jika “penjahat” atau pelaku kejahatan atas program fasilitas umum dibebaskan, justru hal tersebut membuat kasus Korupsi semakin tumbuh subur.
Yang kita hadapi saat ini tentang adanya penegakan hukum yang “Berputar-putar” di tubuh Kejaksaan Agung khususnya Kejaksaan Tinggi Gorontalo atas para pelaku korupsi. Dimana seluruh masyarakat akan diperhadapkan dengan sebuah ancaman nyata dan berpotensi kuat sebagai penyebab Daerah itu hancur.
Dan jika hal tersebut terjadi, maka seluruh masyarakat Gorontalo akan Terjebak Dengan Sebuah Disorientasi Penegakan Hukum. Yang akan menyebabkan sebuah sikap “Distres” Atau hilangnya kepercayaan akan Hukum di Negeri ini.
Sebab, persoalan kita saat ini sebagai masyarakat lokal yakni adanya beberapa kesepakatan – kesepakatan dan penyesatan kalimat hukum yang menyandera kita semua.
Hal itu disebabkan oleh kejahatan jabatan dimasa Lalu dan masa kini. Ditambah lagi dengan moralitas yang bobrok, sehingga persoalan penegakan hukum yang ada di Daerah ini tidak pernah selesai.
Sehingga banyak orang berpendapat bahwa disetiap Periode Baru, akan bermunculan “Para Penjahat-Pejahat” Baru yang dikarenakan adanya warisan moral oknum – oknum pejabat Daerah yang bobrok dan para lemahnya penegakan hukum.